Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 136,61 Triliun hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Menunjukkan Kontraksi

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 136,61 Triliun hingga Mei 2024, Penerimaan Pajak Menunjukkan Kontraksi. foto : dok sinarmasland.com

JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 136,61 triliun hingga akhir Mei 2024. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.

Menurut Dwi Astuti, realisasi restitusi pada periode tersebut didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 104,94 triliun. Selain itu, restitusi juga signifikan pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp 29,68 triliun.

“Dari sisi komposisi, realisasi restitusi terdiri dari restitusi normal sebesar Rp 78,06 triliun, restitusi dipercepat sebesar Rp 51,39 triliun, dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 7,15 triliun,” jelas Dwi dalam keterangannya.

Penerimaan pajak selama periode Januari hingga 31 Mei 2024 tercatat sebesar Rp 760,38 triliun atau mencapai 38,23% dari target yang ditetapkan. Meskipun terjadi kontraksi sebesar 8,44% year on year (yoy), namun angka ini menunjukkan peningkatan dari kinerja yang lebih buruk pada periode April 2024 yang mengalami kontraksi 9,29% yoy.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa penurunan signifikan dalam penerimaan pajak disebabkan oleh dua faktor utama, yakni peningkatan dalam realisasi restitusi dan penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan.

“Dalam konteks ini, peningkatan restitusi menunjukkan adanya kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sementara penurunan pembayaran PPh Badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak,” tulis Kemenkeu.

Pada sisi yang lain, kinerja seluruh kelompok pajak, termasuk PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan pajak lainnya mengalami penurunan. PPh Non Migas, misalnya, terealisasi sebesar 41,73% dari target atau Rp 443,72 triliun, menunjukkan penurunan 8,90% yoy.

Kemenkeu juga menyoroti upaya yang terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat basis pajak, serta mengoptimalkan proses restitusi. Optimalisasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan bahwa restitusi yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menyadari tantangan yang dihadapi dalam mencapai target penerimaan pajak yang ambisius dalam APBN 2024, dan terus berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mencapai tujuan tersebut. (Hky)