Pemerintah Indonesia Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Senilai Rp50 Miliar

Barang bekas yang di impor secara ilegal foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Pada Kamis, 26 Oktober, pemerintah Indonesia melancarkan upaya pemusnahan barang bekas dan barang impor ilegal senilai hampir Rp 50 miliar dalam kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, termasuk Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, serta Bareskrim Polri. Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan arus barang impor yang ilegal.

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), total nilai barang-barang yang dimusnahkan atau dihibahkan mencapai Rp 49,95 miliar. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan mencakup pakaian bekas impor, besi baja nonstandar, elektronik, alat kesehatan, makanan, minuman, alat ukur yang tidak memiliki izin, mainan anak, dan elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi dalam Bahasa Indonesia serta tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah respons atas perintah Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet untuk memperketat pengawasan atas barang-barang impor ilegal. Hal ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari ancaman barang impor ilegal.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dalam operasi bersama yang dilakukan selama periode 10 hingga 15 Oktober 2023, sebanyak 638 ballpress pakaian bekas ilegal telah diidentifikasi. Namun, nilai pasti dari pakaian bekas tersebut tidak diungkapkan.

Baca Juga :   Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Tangerang dan Ternate

Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga melakukan serah terima hibah berupa sajadah sebanyak 57.000 kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi ekonomi dalam negeri dan mengendalikan barang-barang impor ilegal yang dapat merugikan industri dalam negeri serta UMKM. (tia)