WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Belom Dideportasi

Ilustrasi garis polisi

JagatBisnis.comWN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang ludahi imam masjid di Bandung belum dideportasi. Sebab, itu masih menunggu proses hukum selesai.

“Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana, ini masih berkembang,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, ketika ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (1/5).

Baca Juga :   Satu Korban Tenggelam di Pantai Anging Mamiri Ditemukan Meninggal

Kini, Budi menambahkan, Brenton sudah ditetapkan jadi tersangka. Ia juga langsung ditahan.
“Baru dua hari dilakukan penahanan memang baru dilakukan penahanan,” ucap dia.

Sementara itu, sejauh ini, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus itu.

Baca Juga :   Benda yang Mirip Tank yang Ditemukan di Bintan Dalam Penyelidikan TNI AL

Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga :   Kapal Rute Ternate-Sanana Terbakar

Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan. (tia)