JagatBisnis.com – Setiap rangkaian dalam bulan puasa ini selalu diadakan acara buka bersama di instansi Pemerintahan atau Kementerian dan Lembaga Negara lainnya, namun di tahun ini ada arahan dari Kepala Negara mengenai acara buka puasa bersama itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan baru untuk bulan Ramadhan 1444 H. Dalam arahannya, Jokowi melarang pelaksanaan buka bersama (bukber) yang dilakukan pegawai pemerintah.
Arahan Jokowi ini dikeluarkan dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023. Surat itu memiliki nomor
38/Seskab/DKK/03/2023 yang berisi arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Ada tiga poin yang dijelaskan Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut.
Dikarenakan Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian
pelaksaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam arahan tersebut, Jokowi juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala derah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Perlu diketahui bahwa pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1444 H. Hasil sidang isbat menunjukkan awal bulan Ramadhan terjadi pada Kamis, 23 Maret 2023 (den)