62 Karaoke di DKI Kembali Buka, Ini Syarat Bagi Pengunjung

JagatBisnis.com – Sebanyak 62 tempat karaoke yang tersebar di DKI Jakarta kembali dibuka setelah wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta masuk Level 1.

Namun ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diikuti oleh setiap pengunjung karaoke. Salah satunya adalah durasi bernyanyi bagi pengunjung dibatasi tidak lebih dari 3 jam.

Syarat dan ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang panduan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga masa PPKM Level 1.

Dalam SE itu juga memuat kebijakan tempat karaoke dibatasi maksimal 25 persen. Sedangkan ruang untuk bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ideal dalam satu ruangan.

Tak hanya itu, seluruh orang yang boleh masuk tempat karaoke adalah yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19, baik dari pengunjung maupun seluruh karyawan yang bekerja di lokasi itu.

“Harus mengakses PeduliLindungi sebelum masuk ke tempat karaoke,” seperti yang tertulis dalam SE Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO