6 Titik Penyekatan di Bekasi untuk Mengantisipasi Pemudik

JagatBisnis.com – Pemerintah pusat memutuskan, mencegah mudik Idulfitri Idul Fitri 1422 H atau 2021 Meter tahun ini. Semua perlengkapan pemindahan bagus bumi, udara, laut dan sepur, tidak diperkenankan mengangkat pemudik.

Walaupun sedemikian itu, sejumlah tempat tetap akan diawasi. Dikhawatirkan, masih terdapat yang berani untuk mudik. Semacam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penguasa setempat memutuskan 6 titik penyekatan untuk mengestimasi pemudik yang diperkirakan akan melintas, walaupun terdapat pantangan mudik dari penguasa.

“ Kita sudah siapkan 6 titik penyekatan, sembari menunggu petunjuk teknis terkait kebijaksanaan pantangan mudik dari Departemen Perhubungan,” tutur Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, kala dikomfirmasi, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Patuhi Larangan Mudik

Yana menambahkan, keenam titik penyekatan itu antara lain, Jalur Raya Panturan, Kecamatan Kedungwaringin, Jembatan Pabayuran, dan akses Kalimalang- Karawang.

Lalu, akses jalur tol persisnya di Kilometer 36 Tol Jakarta- Cikampek, Gapura Tol Cikarang, dan Gapura Tol Muara sungai Abang arah Karawang.

Baca Juga :   Berubah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran

“ Jumlah penyekatan ini tidak menutup mungkin akan bertambah terkait kordinasi dengan Kemenhub,” lanjut Yana.

Berdasarkan kordinasi sementara, setiap pos penyekatan akan dilindungi personil kombinasi dari faktor Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia(TNI). Termasuk personil Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Orang tua Kota Bekasi Belas kasihan Effendi mengatakan, grupnya tak dapat melakukan penyekatan arus mudik saat Idulfitri esok.

Baca Juga :   Ini Strategi Kapolda Sekat 14 Lokasi di Jateng

” Kita kan wilayah transmisi, jalan,” tuturnya.

Bahkan, untuk perbuatan lanjut mencegah mudik yang sudah direkomendasikan penguasa pusat, penguasa Kota Bekasi belum memutuskan sistem pengetatan mungkin terdapatnya arus mudik.” Imbaun aja, esok kita akan turun melakukan imbauan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketua Bidang Pembangunan Orang dan Kultur( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pantangan mudik Idulfitri 2021 akan legal pada 6- 17 Mei 2021. (ser)

MIXADVERT JASAPRO