5 Orang Jadi Tersangka Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Polisi mengeluarkan hasil gelar masalah permasalahan dugaan siklus balik stik cutton buds Swab Antigen alias bekas pada pelayanan Rapid Test Antigen di Lapangan terbang Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang. Interogator Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Sumatera Utara memutuskan 5 orang tersangka terdakwa.

Kelima orang terdakwa itu, masing- masing berinsial PM( 45) berprofesi sebagai Bidang usaha Maneger Makmal Kimia Farma, SR( 19) sebagai pekerja di Makmal Kimia Farma, DJ( 20) sebagai Pekerja di Makmal Kimia Farma, Meter( 30) sebagai pekerja bagian administrasi Makmal Kimia Farmasi dan R( 21) pekerja bagian administrasi swab di Makmal Kimia Farma.

Semua tersangka terdakwa ialah masyarakat Sumatera Selatan dan mereka sudah sah ditahan oleh interogator Polda Sumut di rumah narapidana polisi( RTP) Polda Sumut. Untuk cara investigasi dan hukum sambungan.

Baca Juga :   Usai Lintasi Gundukan Drainase, Dosen di Unhas Meninggal Dunia

” Melakukan, memproduksi dan mendistribusikan materi farmasi perlengkapan kesehatan yang tidak penuhi standar, kesehatan, keamanan dan kemanfaatan manfaat dan kualitas,” kata Kapolda Sumut, Irjen Angket. RZ Panca Putra Simanjuntak pada reporter di Mako Polda Sumut, Kamis petang, 29 April 2021.

Dari hasil investigasi Subdit IV atau Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Sumut. Panca Putra menjelaskan, tersangka pelaku melakukan siklus balik stik swab dengan cara dicuci balik dan digunakan untuk penderita ataupun calon menumpang pesawat yang melakukan rapid uji antigen di Lapangan terbang Kualanamu.

Baca Juga :   Kecap Manis Tak Belebel Halal Beredar di Jambi

” Para pelaku mendaur balik stik yang digunakan untuk perlengkapan swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali dan digunakan untuk melakukan uji swab di Lapangan terbang Kualanamu,” tutur Panca Putra.

Panca Putra mengatakan, kesalahan Rapid Test Antigen tidak jelas ini, dilakukan para pelaku. sudah dilakukan sejak bulan Desember 2020, lalu. Dengan biaya per penderita ataupun per penumpang calon pesawat Rp200 ribu.

” Dari hasil pengungkapan permasalahan, siklus balik ini sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Itu sementara dari hasil pelacakan,” jelas Panca Putra.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pelaku dijerat dengan Artikel 98 bagian( 3) Jo artikel 196 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Artikel 8 graf( b),( d) dan( e) Jo artikel 62 bagian( 1) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen.

Baca Juga :   Heboh, Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai

” Dengan bahaya ganjaran maksimal 10 tahun? bui dan kompensasi sebesar Rp 10 miliyar,” ucap jenderal bintang 2 itu.

Sebelumnya, pihak Kepolisian melakukan penyergapan digelar pada Selasa petang, 27 April 2021. Aparat kepolisian dari Subdit IV atau Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Sumut mengamankan 7 orang dari pelayanan Rapid Test Antigen Lapangan terbang Kualanamu kepunyaan PT Kimia Farma Diagnostika. Setelah itu, memutuskan 5 orang terdakwa.(ser)

MIXADVERT JASAPRO