30 Agustus, Semarang Mulai Pembelajaran Tatap Muka

JagatBisnis.com – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memutuskan penataran lihat wajah( PTM) untuk sekolah yang terletak dalam wewenang Penguasa Kota Semarang akan dilaksanakan pada bertepatan pada 30 Agustus 2021. Perihal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negara, terkait turunnya tingkat PPKM Kota Semarang dari tingkat 4 ke tingkat 3.

Beliau berambisi supaya para orang berumur tidak takut buah hatinya mulai kembali ke sekolah untuk menjajaki penataran lihat wajah.

” Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negara, maksimal 50% dari kapasitas. Hingga tidak harus takut untuk para orang berumur yang buah hatinya mulai Senin menjajaki PTM, karena SOP nya sudah kita untuk sedemikian muka,” tutur Orang tua Kota di tengah kegiatan penerapan vaksinasi warga di Balaikota Semarang, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga :   Besok, 1.509 Sekolah di DKI Jakarta Siap Gelar PTM Terbatas

Tetapi, lanjutnya, beliau tidak mempermasalahkan bila terdapat orang berumur yang masih belum menginjinkan buah hatinya menjajaki penataran lihat wajah. Beliau pula meminta sekolah untuk menyediakan rute penataran dengan cara daring.

Baca Juga :   Juli, Makassar Siap Pembelajaran Tatap Muka

” Kita masih menggunakan tata cara mix antara luring dan daring. Jadi terdapat lihat wajah, tetapi terdapat pula yang menggunakan online,” tutur Hendrar yang bersahabat disapa Hendi itu.

Sementara itu, dari ujicoba PTM sebelumnya bulan April dan Mei, Kepala Dinas Pembelajaran Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengungkapkam kalau percobaan coba itu berjalan dengan bagus. Dari sana setelah itu Penguasa Kota Semarang melaksanakan penataran lihat wajah sesuai determinasi yang legal saat ini.

Baca Juga :   Khawatir Learning Loss, Pemda Didorong Buka Sekolah

” Kota Semarang statusnya turun ke tingkat 3, jadi kita bisa mengawali menyelenggarakan penataran lihat wajah. Aku memohon Kepala sekolah mentaati determinasi PTM ini dan mempraktikkan aturan kesehatan dengan cara kencang,” imbaunya.

Ketentuan ini, tambahnya, legal untuk TK, SD, dan SMP negara yang sebelumnya telah dilakukan percobaan coba pada langkah 1 dan 2. Untuk sekolah swasta telah mengajukan permisi pada Dinas Pembelajaran dan telah dilakukan konfirmasi.(pia)

MIXADVERT JASAPRO