3 Tahun Anies, Kampung Akuarium untuk Wong Cilik

jagatBisnis.com – Hari ini (Jumat 16/10/2020), Anies Baswedan genap 3 tahun memimpin Jakarta. Walau masih banyak yang harus diperbaiki, tapi gaya Anies sangat berbeda dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Gubernur Anies dicap sebagai gubernur yang lebih mementingkan nasib warga miskin. Sebut saja Kampung Susun Bahari Akuarium, Jakarta Utara yang digusur Ahok pada April 2016, kini memasuki proses pembangunan oleh Anies Baswedan.

Dan, kampung Akuarium bisa menjadi pola pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Potensial dijadikan pola perkembangan kota. Sebab, MBR adalah wujud kehadiran pemerintah.

Seperti diberitakan, Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan itu merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.

Warga Kampung Akuarium, Dharma Diani menyebut Pemprov DKI Jakarta era gubernur sebelumnya (Ahok), dengan saat ini (Anies) memang berbeda. Kata dia, saat ini, pemukiman sedang dalam proses pembangunan.

Baca Juga :   BMKG Memprakirakan Cuaca di Jakarta erpotensi Turun Hujan

Dharma mengakui, kebijakan relokasi yang diberlakukan pada masa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya (Ahok-red) sangat meyengsarakan. Kehidupan warga Kampung Akuarium yang sebagian besar berpenghidupan dari kawasan sekitar tercerabut seketika saat huniaanya dipindah ke Rusunawa Marunda. “Kami memahami ada yang harus kita bersama patuhi. Tapi bagaimana kami bertahan hidup bila direlokasi hingga 30 kilometer bila penghidupan kami di sini,” tandasnya saat dihubungi wartawan.

Dibangunnya Kampung Akuarium juga menimbulkan pro kontra. Para politisi DPRD DKI yang anti Anies menyebut kalau pembangunan buat wong cilik itu melanggar hukum yang ada. Bahkan, Ahok juga menyebut Anies melanggar hukum soal Kampung Akuarium.

Sementara dalam presentasi webinar yang diselenggarakan melalui kanal Youtube RCUS Jakarta pada 15 Oktober 2020, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti menilai, keinginan dari warga untuk mengelola Kampung Akuarium dalam bentuk koperasi dan bekerja sama dengan pemerintah merupakan inovasi yang menarik ditinjau melalui pelayanan publik juga hak asasi manusia.

Baca Juga :   Wagub DKI Positif Corona

Dia memulai presentasinya dengan memaparkan Pasal 28 H Ayat 1 dan 4, kemudian menjelaskan tanggung jawab hak atas perumahan dan pemukiman yang layak adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

Susi melihat, hal-hal yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Akuarium seperti berdiskusi serta berdialog dengan pihak pemerintah, dinas, dan sebagainya adalah perwujudan dari hak partisipasi dalam kebijakan perumahan.

Selanjutnya, Susi mendorong pemerintah untuk melakukan meaningful participation secara sungguh-sungguh agar hak konstitusional warga negara tidak terlanggar.

Dalam kesimpulannya, Susi menyatakan, jika inovasi-inovasi kebijakan baru terhambat regulasi, maka tidak boleh berhenti di situ. Justru usaha untuk menyusun atau memperbaharui regulasi baru menjadi wajib untuk dilakukan. “Karena apa? Karena inti dari regulasi itu antara lain adalah untuk pembaharuan. Jadi kita jangan terpaku pada regulasi, jika regulasinya tidak ada, ya sudah berhenti,” kata Susi.

Baca Juga :   BMKG Minta Warga Jakarta Waspada Hujan Disertai Petir Sepanjang Hari Ini

“Jika ada inovasi yang berkaitan dengan tujuan yang baik namun regulasinya tidak ada, maka pada saat itu perlu dibentuk regulasi (baru). Ini merupakan salah satu fungsi regulasi, yaitu penciptaan hukum,” ujar Susi.

Dia menambahkan pembangunan Kampung Akuarium, Jakarta Utara bisa dijadikan contoh. Karena, pola pembangunan tersebut bisa menjadi role model menyelesaikan persoalan permukiman di wilayah perkotaan. “Proses selama empat tahun Kampung Akuarium ini memberikan pembelajaran bagaimana Pemerintah hadir bukan hanya sebagai pengatur tapi juga mengurus masyarakat,” tukasnya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO