Ekbis  

BCA Syariah Resmi Ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

BCA Syariah Resmi Ditunjuk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

JagatBisnis.com – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi mendapatkan status sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 600 Tahun 2025.

Penyerahan SK perizinan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas berlangsung di Jakarta pada 8 Juli 2025, menandai langkah strategis BCA Syariah dalam memperluas peran di ekosistem ekonomi syariah.

Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suryaningrum, menyampaikan:

“Alhamdulillah, ini adalah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dan memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat.”

Sebagai LKS PWU, BCA Syariah berkomitmen mengembangkan pengelolaan wakaf dengan memperkuat produk dan layanan, mempererat sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta mengedukasi masyarakat terkait wakaf uang.

Yuli menegaskan integritas dan profesionalisme BCA Syariah dalam menjalankan amanah ini sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap amanah ini dapat melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam,” ujar Yuli. (Zan)