BPOM Temukan 4 Obat Herbal Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat, Potensi Picu Stroke hingga Kematian

BPOM Temukan 4 Obat Herbal Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat, Potensi Picu Stroke hingga Kematian

JagatBisnis.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran empat produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi dan laporan otoritas pengawas di Singapura dan Thailand selama Mei 2025.

Keempat produk tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar di Indonesia, namun berpotensi beredar secara daring dan membahayakan konsumen.

“BPOM menerima laporan dari Singapura dan Thailand terkait dua produk yang mengandung BKO, dan hasil pengawasan kami menunjukkan total ada empat produk berbahaya,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).

Daftar 4 Produk OBA yang Mengandung BKO

Berikut rincian produk ilegal yang ditemukan mengandung BKO:

  1. Curalin Advanced Glucose Support

    • Kandungan berbahaya: Glibenklamid dan Metformin

    • Negara pelapor: Singapura

    • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM

  2. Jiu Jeng Pushen Jiao Nang

    • Produsen: Jong-Thai Jianming Eiw Ea (Group) Co., Ltd

    • Kandungan berbahaya: Tadalafil

    • Negara pelapor: Thailand

    • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM

  3. Ya-Get 30

    • Produsen: Z Natural Pharmaceutical Co., Ltd

    • Kandungan berbahaya: Sildenafil dan Vardenafil

    • Negara pelapor: Thailand

    • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM

  4. Su Pao Sun Brand Tonic Capsule

    • Produsen: Supersun (Thailand)

    • Kandungan berbahaya: Sildenafil

    • Negara pelapor: Thailand

    • Keterangan: Tidak terdaftar di BPOM

Mayoritas dari produk tersebut diklaim sebagai penambah stamina pria, sementara satu produk lainnya ditujukan untuk menurunkan kadar gula darah.

Bahaya BKO pada Produk Herbal

Taruna menegaskan bahwa keberadaan BKO dalam OBA merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan, dan sangat membahayakan keselamatan konsumen.

“Zat seperti sildenafil dan tadalafil bisa menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Sedangkan glibenklamid dan metformin dapat memicu hipoglikemia berat jika dikonsumsi sembarangan tanpa pengawasan medis,” jelasnya.

BPOM menekankan bahwa BKO tidak boleh dicampurkan dalam produk berbasis herbal atau tradisional karena menyesatkan konsumen yang mengira produk tersebut aman secara alami.

Langkah Tegas dan Sanksi Hukum

Untuk mencegah peredarannya, BPOM telah menarik seluruh produk dari pasar dan melakukan pengawasan terhadap distribusi online. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO dalam OBA dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman:

  • Pidana penjara hingga 12 tahun

  • Denda maksimal Rp 5 miliar

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa manusia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini,” tegas Taruna.


Imbauan BPOM:
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM saat membeli produk obat atau suplemen, terutama yang diklaim berbahan alam atau dijual secara daring. Jika menemukan produk mencurigakan, laporkan melalui kanal resmi BPOM. (Mhd)