JagatBisnis.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Komisi VI dan Komisi XI sebagai mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penunjukan ini menandai dimulainya kolaborasi strategis antara lembaga legislatif dan BPI Danantara dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (1/7). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada anggota sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?” tanya Adies, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari para anggota dewan.
Adies menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang melibatkan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 30 Juni 2025.
Penunjukan Komisi VI dan XI memiliki peran strategis. Komisi VI akan mengawasi aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan Komisi XI akan fokus pada pengelolaan penugasan negara dan kebijakan subsidi yang bertujuan menjaga distribusi barang dan jasa, serta kestabilan harga di tengah masyarakat.
“Berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, mitra kerja komisi dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan,” tutur Adies menutup rapat.
Penetapan ini menandai langkah penting bagi BPI Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional dalam memperkuat koordinasi dengan parlemen, sekaligus memperjelas arah pengawasan dan sinergi kebijakan di masa mendatang. (Mhd)