Ekbis  

BCA Insurance Optimistis Hadapi Aturan Modal Minimum, Ekuitas Sudah Tembus Rp 1 Triliun

BCA Insurance Optimistis Hadapi Aturan Modal Minimum, Ekuitas Sudah Tembus Rp 1 Triliun

JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan peningkatan modal minimum bagi perusahaan perasuransian melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini mengharuskan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum secara bertahap hingga tahun 2028.

Menanggapi regulasi ini, PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) menyatakan telah melampaui persyaratan tahap pertama. Direktur Utama BCA Insurance, Hendro Hadinoto Wenan, menyebut ekuitas perusahaan saat ini sudah jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan OJK.

“Ekuitas kami masih di atas Rp 1 triliun,” ujarnya, Senin (30/6).

Berdasarkan laporan keuangan terakhir, BCA Insurance tercatat memiliki ekuitas sebesar Rp 1,37 triliun pada 2024. Hendro optimistis ekuitas perusahaan akan tetap terjaga, meskipun ada dampak dari implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 2025.

“Jika pun ada penurunan akibat PSAK 117, kami perkirakan tidak akan sampai mengganggu syarat minimum dari OJK. Masih dalam batas aman,” jelasnya.

Lebih jauh, Hendro memproyeksikan ekuitas perusahaan bisa tumbuh secara organik hingga mencapai Rp 1,5 triliun sampai Rp 1,6 triliun pada 2028. Ia menegaskan bahwa kekuatan permodalan ini menjadi modal penting bagi perusahaan dalam menghadapi persaingan di industri asuransi.

“Permodalan kami cukup kuat. Tentunya, semakin besar ekuitas, semakin baik untuk mendukung ekspansi bisnis ke depan,” ungkap Hendro.

Sebagai informasi, OJK mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Untuk perusahaan asuransi syariah ditetapkan Rp 100 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah Rp 200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga April 2025, sudah ada 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk 2026. Angka ini meningkat satu perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

Dengan tenggat yang semakin dekat, aturan ini diprediksi akan mendorong sejumlah aksi korporasi di industri asuransi, termasuk merger dan akuisisi, khususnya bagi perusahaan yang masih tertinggal dari sisi permodalan. (Mhd)