JagatBisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III-2025 (Juli–September) tetap stabil tanpa perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan ini dengan menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu (29/6).
Selain menjaga keandalan pasokan, PLN juga melakukan berbagai langkah efisiensi biaya operasional guna memperlancar proses bisnis dan mendorong penjualan listrik secara lebih agresif.
Sebelumnya, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan tarif listrik yang tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitas tanpa khawatir fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ada penetapan lain oleh pemerintah,” kata Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, yang mengatur penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Hky)