JagatBisnis.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akhirnya buka suara soal kontroversi anak usahanya, PT Gag Nikel, yang tengah disorot karena aktivitas tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat.
Direktur Utama ANTM, Achmad Ardianto, menegaskan bahwa Gag Nikel telah lama beroperasi dengan izin resmi, dan pihaknya selalu siap mengikuti arahan pemerintah terkait evaluasi izin tambang yang saat ini sedang dilakukan.
“Kami tentu dalam posisi yang akan mengikuti apa yang pemerintah arahkan,” ujar Achmad usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (12/6).
ANTM: Komitmen pada Tambang Berkelanjutan
Sebagai perusahaan milik negara, ANTM menekankan tidak memiliki niat untuk melakukan kegiatan pertambangan yang merugikan lingkungan maupun melanggar hukum.
“Kami selalu menjunjung praktik pertambangan yang baik, good mining practice, demi memberi kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tambah Achmad.
ANTM juga menyatakan bahwa kontribusi bisnis nikel terhadap pendapatan perusahaan saat ini masih relatif kecil, yaitu kurang dari 10%. Sumber utama pendapatan ANTM justru berasal dari bisnis emas, yang menyumbang hingga 70%.
Status Izin PT Gag Nikel: Belum Dicabut
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel, namun aktivitasnya kini berada dalam pengawasan ketat. Pemerintah ingin memastikan operasi yang dilakukan berada dalam koridor regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan di wilayah Raja Ampat.
Sebagai perbandingan, empat perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat telah dicabut IUP-nya, yaitu:
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
PT Kawei Sejahtera Mining
-
PT Mulia Raymond
-
PT Nurham
Catatan Penting Investor
Meski isu Gag Nikel menjadi sorotan, ANTM tetap menjaga stabilitas kinerja keuangan. Bahkan, dalam RUPST terbaru, ANTM menetapkan pembagian dividen jumbo senilai Rp 3,6 triliun atau setara Rp 151,77 per saham.
Langkah evaluasi Gag Nikel ini menjadi momentum penting bagi ANTM untuk memperkuat citra sebagai BUMN yang berkomitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. (Hky)