Jokowi Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran: Hanya Bisa Jika Ada Pelanggaran Berat

Jokowi Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran: Hanya Bisa Jika Ada Pelanggaran Berat

JagatBisnis.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan publik soal desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Jokowi, pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela.

“Bahwa pemakzulan itu bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru,” tegas Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Respons atas Surat Forum Purnawirawan TNI

Pernyataan ini disampaikan Jokowi menyusul surat terbuka yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, mereka mendesak agar Gibran dimakzulkan karena dinilai mendapatkan tiket pencalonan wakil presiden dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cacat hukum.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Forum tersebut menilai putusan itu tidak sah karena diputus oleh Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK dan juga paman Gibran, sehingga dianggap berkonflik kepentingan.

“Putusan itu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim,” bunyi surat yang ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan: Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto.

Jokowi: Ini Bagian dari Demokrasi

Menanggapi desakan tersebut, Jokowi menganggapnya sebagai hal yang wajar dalam iklim demokrasi terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Namanya demokrasi, ya seperti itu,” ujar mantan Wali Kota Solo ini.

Namun ia menekankan, bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan sistem ketatanegaraan yang harus dihormati. Prosedur pemakzulan tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa dasar hukum dan pembuktian yang kuat.

“Negara ini kan besar dan punya sistem ketatanegaraan. Ya ikuti saja proses sesuai konstitusi,” lanjut Jokowi.

Isu yang Terus Bergulir

Isu terkait keabsahan pencalonan Gibran memang belum sepenuhnya mereda, meskipun Pilpres 2024 telah usai dan pasangan Prabowo-Gibran resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kritik masih muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan kini dari kalangan purnawirawan TNI.

Meski demikian, tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat dan proses politik di parlemen, pemakzulan terhadap seorang wakil presiden masih jauh dari kemungkinan. (Hky)