JagatBisnis.com – Rencana mandatory tender offer atas saham PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) masih tertahan di meja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, emiten teknologi ini telah mengumumkan rencana penawaran tender tersebut sejak 10 Maret 2025, dengan jadwal pelaksanaan yang semula direncanakan berlangsung 15 Maret hingga 15 April 2025.
Namun, hingga kini proses tersebut belum juga mendapatkan lampu hijau.
“OJK masih dalam proses penelaahan atas keterbukaan informasi dalam rangka penawaran tender wajib yang diajukan oleh pengendali baru MENN,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK.
🔁 Akuisisi Sudah Rampung, Tapi Tender Tertunda
Seperti diketahui, pengambilalihan saham MENN telah rampung sejak 19 Februari 2025, dilakukan oleh enam entitas:
-
PT Penajam Makmur Jaya
-
PT Sarjana Sama Indah
-
PT Kalimantan Indah Kedepan
-
PT Kalimantan Sejahtera Indonesia
-
PT Negara Maju Makmur
-
PT Sarana Majemuk Indonesia
Keenam perusahaan tersebut mencaplok 70,01% saham MENN dengan harga Rp 20 per saham, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 20,07 miliar.
Namun, sebagai bagian dari kewajiban regulasi pasar modal, para pengendali baru tersebut seharusnya melanjutkan proses penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik. Sayangnya, proses ini belum bisa berjalan karena OJK belum menyetujui keterbukaan informasi yang diajukan.
🧭 Dampak & Respons Pasar
Penundaan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan investor, mengingat saham MENN sempat mengalami lonjakan hingga 28% dalam sepekan setelah pengumuman pengendali baru. Pasar menilai aksi korporasi ini sebagai sinyal strategis yang bisa berdampak positif terhadap kinerja dan arah bisnis MENN ke depan.
Namun, ketidakpastian terkait pelaksanaan tender bisa menjadi sentimen negatif dalam jangka pendek, terutama bagi pemegang saham minoritas yang menanti kejelasan aksi korporasi lanjutan.
📌 Apa Selanjutnya?
Jika OJK memberikan persetujuan, para pengendali baru MENN wajib membuka kesempatan bagi pemegang saham publik untuk menjual saham mereka dengan harga yang sama seperti transaksi akuisisi (Rp 20 per saham). Langkah ini penting sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan investor dalam mekanisme pasar modal.
Hingga pengumuman resmi dari OJK dirilis, nasib tender wajib ini masih menggantung — dan investor MENN disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi yang akan datang. (hky)