JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk berperan sebagai penyedia likuiditas (Liquidity Provider) di Bursa Efek Indonesia (BEI), asalkan memenuhi sejumlah syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa ketentuan terkait Liquidity Provider telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.
Tak Hanya Perusahaan Sekuritas
Inarno menjelaskan bahwa secara umum, pihak yang dapat menjadi liquidity provider adalah perusahaan sekuritas atau perantara perdagangan efek yang telah mengantongi izin dari OJK dan BEI.
Namun, regulasi juga membuka ruang bagi entitas di luar perusahaan sekuritas, seperti Danantara, untuk berperan serupa.
“Secara teoritis, Danantara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai Liquidity Provider saham kalau sudah memenuhi POJK 18/2024,” ujar Inarno dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Syarat dan Ketentuan untuk Liquidity Provider
Agar bisa menjadi penyedia likuiditas, perusahaan non-sekuritas seperti Danantara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam POJK 18/2024 serta peraturan BEI, antara lain:
-
Memiliki sistem operasional yang memadai untuk perdagangan dan kuotasi efek.
-
Melakukan aktivitas bid dan offer secara aktif setiap hari.
-
Memiliki manajemen risiko yang baik.
-
Memberikan keterbukaan informasi secara konsisten kepada publik dan investor.
Peran Alternatif Sebagai Stabilisator Pasar
Meski belum tentu langsung bertindak sebagai liquidity provider, OJK menyebut bahwa Danantara masih dapat memainkan peran strategis sebagai stabilisator pasar, khususnya melalui anak-anak usahanya di sektor keuangan dan investasi.
BEI Terapkan Aturan Baru untuk Liquidity Provider
Sebagai informasi, BEI resmi memberlakukan dua peraturan baru terkait Liquidity Provider per 8 Mei 2025, yaitu:
-
Peraturan Nomor II-Q: Mengatur kegiatan Liquidity Provider di bursa.
-
Peraturan Nomor III-Q: Khusus mengatur Liquidity Provider untuk saham.
Aturan ini diharapkan mendorong peningkatan likuiditas dan stabilitas di pasar modal Indonesia. (Mhd)