JagatBisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara secara teoritis berpotensi menjadi penyedia likuiditas atau Liquidity Provider di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini disampaikan oleh Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyedia likuiditas telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut Inarno, pihak yang dapat menjadi liquidity provider pada dasarnya adalah perusahaan sekuritas atau perantara perdagangan efek yang sudah mengantongi izin dari OJK dan BEI. Namun, ia menambahkan bahwa peluang juga terbuka bagi entitas non-sekuritas untuk menjalankan peran ini.
“Selain perusahaan sekuritas, entitas lain juga dapat menjadi penyedia likuiditas selama memenuhi syarat yang tercantum dalam POJK 18/2024 serta ketentuan dari BEI,” jelas Inarno dalam konferensi pers, Jumat (9/5).
Beberapa persyaratan utama untuk menjadi liquidity provider antara lain memiliki sistem operasional yang mendukung perdagangan dan kuotasi saham, aktif memberikan bid dan offer setiap hari, memiliki manajemen risiko yang memadai, serta transparansi informasi kepada publik atau investor.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Inarno menegaskan bahwa Danantara secara teoritis memiliki peluang untuk mengambil peran sebagai liquidity provider jika berhasil memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, meskipun Danantara tidak menjadi penyedia likuiditas secara langsung, OJK menyebut lembaga ini masih bisa berperan sebagai stabilisator di pasar saham melalui anak perusahaannya.
Sebagai informasi, BEI telah menerapkan dua aturan baru terkait liquidity provider sejak 8 Mei 2025. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q yang mengatur aktivitas penyedia likuiditas di bursa, dan Peraturan Nomor III-Q yang secara khusus membahas penyedia likuiditas saham. (mhd)