JagatBisnis.com – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut positif implementasi skema royalti dinamis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.
Dukungan terhadap Kebijakan Royalti Dinamis
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, mengungkapkan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, yang dianggap lebih adaptif terhadap fluktuasi harga komoditas global. Menurut Fathul, skema royalti dinamis memberikan keuntungan karena tarif royalti akan menyesuaikan dengan harga komoditas yang sedang berlaku. “Ketika harga naik, tarif naik, dan saat harga turun, tarif pun ikut menyesuaikan,” ujar Fathul dalam keterangannya kepada Kontan pada 17 April 2025.
Kepastian dan Fleksibilitas untuk Dunia Usaha
Fathul menilai bahwa kebijakan ini memberikan kepastian serta fleksibilitas bagi dunia usaha, yang akan sangat bergantung pada volatilitas harga komoditas global. Namun, dia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan langkah-langkah antisipatif yang matang baik dari sisi operasional maupun finansial.
Perusahaan tambang saat ini sedang mempersiapkan strategi untuk menanggapi pemberlakuan kebijakan royalti baru, termasuk melakukan penyesuaian anggaran dan renegosiasi kontrak jangka panjang dengan pembeli. Selain itu, perusahaan juga menyesuaikan harga kontrak spot untuk menjaga likuiditas.
Peluang dan Tantangan dalam Menghadapi Kenaikan Royalti
Kenaikan tarif royalti bagi industri mineral dan batubara (minerba) dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang. Fathul mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat fondasi bisnis yang lebih efisien dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang mulai diterapkan oleh pelaku usaha antara lain adalah penggunaan teknologi efisiensi tinggi, seperti Electric Vehicle (EV) Truck untuk transportasi overburden dan hasil tambang. Penggunaan EV Truck diklaim dapat mengurangi biaya operasional hingga 40%, baik dari sisi harga beli maupun konsumsi bahan bakar.
Langkah Efisiensi di Sektor Logistik
Di sektor logistik, perusahaan tambang juga mengupayakan efisiensi dengan optimalisasi rute kapal dan penggunaan sistem real-time tracking untuk pengiriman batubara. Langkah ini diharapkan dapat memangkas biaya pengiriman hingga 12%.
Dengan adanya regulasi baru ini, perusahaan tambang dan trader minerba perlu melakukan transformasi operasional untuk menghadapi perubahan, dan Aspebindo optimis bahwa sektor ini akan mampu bertahan serta tumbuh dengan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi pasar global. (Zan)