Ekbis  

CNAF Libatkan Pihak Eksternal untuk Penagihan Kredit Macet, Jaga Rasio NPF Lebih Rendah dari Rata-rata Industri

CNAF Libatkan Pihak Eksternal untuk Penagihan Kredit Macet, Jaga Rasio NPF Lebih Rendah dari Rata-rata Industri

JagatBisnis.com – PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) mengungkapkan bahwa mereka melibatkan pihak ketiga atau eksternal dalam upaya penagihan kepada nasabah yang mengalami kredit macet. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan tetap menjaga hubungan baik dengan nasabah.

Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman, menjelaskan bahwa dalam penagihan yang melibatkan pihak eksternal, CNAF bekerja sama dengan petugas yang berbadan hukum dan memiliki sertifikasi profesi. Mereka juga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak eksternal tersebut, untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, CNAF juga memastikan bahwa proses penagihan dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Berita Acara Penyerahan Unit, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Targetkan Pembiayaan Dana Tunai Rp 1,04 Triliun pada 2025

“Dalam hal penagihannya, CNAF telah memenuhi ketentuan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu telah dilengkapi dengan Surat Kuasa dan Berita Acara Penyerahan Unit,” ujar Ristiawan kepada Kontan, Minggu (30/3).

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan edukasi, CNAF aktif melakukan komunikasi dengan nasabah yang berisiko mengalami keterlambatan pembayaran angsuran. Melalui WhatsApp dan telepon, pihak CNAF secara proaktif mengingatkan nasabah untuk segera membayar angsuran mereka. Selain itu, CNAF juga terus melakukan edukasi kepada nasabah guna mendisiplinkan mereka dalam melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.

Baca Juga :   CNAF Soroti Dampak Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Industri Pembiayaan

Ristiawan menyebutkan bahwa terdapat berbagai faktor yang menyebabkan nasabah mengalami kredit macet. Salah satu faktor utama adalah kesulitan dana yang dialami nasabah, yang menghambat mereka untuk melakukan pembayaran angsuran.

Meski demikian, CNAF berhasil mempertahankan rasio Non-Performing Financing (NPF) yang rendah, tercatat sebesar 1,30% per Februari 2025. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan dengan tren industri multifinance yang tercatat sebesar 2,96% pada Januari 2025. “Rasio NPF kami lebih rendah dari rata-rata industri, yang menunjukkan bahwa kami berhasil menjaga kualitas pembiayaan kami meskipun ada tantangan,” tambah Ristiawan.

Baca Juga :   CNAF Catat Penurunan Piutang Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna Meningkat Tajam

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rasio NPF gross perusahaan pembiayaan atau multifinance pada Januari 2025 sebesar 2,96%. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 2,70%, dan juga lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian NPF per Januari 2024 yang sebesar 2,50%.

Dengan pendekatan yang terkoordinasi antara internal perusahaan dan pihak eksternal, serta fokus pada edukasi nasabah, CNAF terus berupaya menjaga kualitas pembiayaan dan meminimalkan rasio kredit macet di tengah tantangan industri. (Mhd)