JagatBisnis.com – PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa tarif listrik kembali normal pada bulan Maret 2025, setelah berakhirnya masa pemberian diskon 50 persen yang berlaku sejak Januari 2025. Hal ini sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa per 1 Maret 2025, tarif listrik akan mengikuti ketentuan tarif adjustment triwulan I tahun 2025, yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya tertentu. “Setelah berakhirnya masa diskon, maka per 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg, seperti dikutip dari Antara pada Senin (3/3/2025).
Diskon Tarif Listrik Sebagai Stimulus Ekonomi
Diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada awal 2025. Program ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Namun, pemerintah memastikan bahwa diskon tersebut tidak diperpanjang setelah Februari, sehingga tarif listrik kembali normal pada Maret ini.
Tarif Listrik Normal per Maret 2025
Berikut adalah tarif listrik normal yang berlaku sesuai ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Klarifikasi Menteri ESDM
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA tidak akan diperpanjang. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/1/2025).
Dengan berakhirnya program diskon tersebut, pelanggan PLN harus menyesuaikan tagihan listrik mereka sesuai dengan tarif normal yang berlaku per Maret 2025. (Mhd)