Ekbis  

Kementerian ESDM Rombak Aturan Harga Batubara Ekspor dengan Menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA)

Kementerian ESDM Rombak Aturan Harga Batubara Ekspor dengan Menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA)

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah melakukan perubahan dalam aturan penentuan harga batubara ekspor, yang sebelumnya menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) kini beralih menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas harga batubara di pasar internasional. Menurut Tri, penggunaan HBA akan membuat pergerakan harga lebih stabil dan terjaga.

“Jika kami menggunakan data yang sesuai dengan HBA atau HBP (Harga Batubara Patokan), harganya akan tetap stabil. Tidak ada perbedaan pergerakan data yang berubah,” ujar Tri dalam keterangannya pada Rabu (26/2).

Baca Juga :   Kalah di Panel WTO, Indonesia Bakal Ajukan Banding Soal Ekspor Bijih Nikel

Meskipun ada perubahan dalam metode penentuan harga, Tri mengingatkan perusahaan tambang batubara untuk transparan dalam melaporkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Harga yang dilaporkan oleh perusahaan akan menjadi acuan dalam penarikan PNBP serta penentuan harga batubara untuk periode berikutnya.

Perbedaan Utama Penentuan Harga

Perbedaan utama antara HBA dan metode sebelumnya menggunakan ICI terletak pada frekuensi penentuan harga. Harga Batubara Acuan (HBA) akan dihitung dua kali dalam sebulan, sedangkan dengan ICI, harga hanya ditentukan sekali dalam sebulan. Penentuan harga dua kali dalam sebulan ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan data yang lebih tepat dan terkini.

Baca Juga :   Menteri ESDM Didampingi Kepala SKK Migas Kunjungi PT Saipem Indonesia dan Baker Hughes

Penetapan HBA Februari 2025

Kementerian ESDM juga telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode Februari 2025 yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Berdasarkan keputusan ini, pemerintah menetapkan HBA berdasarkan empat kategori.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Targetkan FID Kilang Tuban Rampung November 2024

Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, terdapat penurunan harga pada Kategori I, Kategori II, dan Kategori III. Namun, Kategori IV, yang merupakan batubara dengan kalori tertinggi, mengalami kenaikan harga.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan harga batubara ekspor Indonesia menjadi lebih stabil dan terprediksi, yang pada gilirannya akan mendukung perekonomian nasional serta menjaga keseimbangan pasar internasional. (Hky)