Ekbis  

Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) Akan Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Maret 2025

Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) Akan Terbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Maret 2025

JagatBisnis.com – PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) berencana untuk menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah mulai bulan depan. Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin (24/2), INKP mengungkapkan rencananya untuk mengeluarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 dengan total pokok obligasi sebesar Rp 3,09 triliun.

Obligasi ini terdiri dari tiga seri dengan rincian sebagai berikut:

  • Seri A: Pokok Rp 570,79 miliar, bunga tetap 7% per tahun, jangka waktu 370 hari kalender.
  • Seri B: Pokok Rp 1,98 triliun, bunga tetap 10% per tahun, jangka waktu 3 tahun.
  • Seri C: Pokok Rp 541,58 miliar, bunga tetap 10,5% per tahun, jangka waktu 5 tahun.

Bunga obligasi akan dibayarkan setiap 3 bulan dengan pembayaran bunga pertama pada 11 Juni 2025. Pembayaran bunga terakhir sesuai dengan tanggal jatuh tempo masing-masing seri.

Selain itu, INKP juga akan menerbitkan obligasi dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dengan total pokok sebesar US$ 20,04 juta, yang terdiri dari tiga seri:

  • Seri A: Pokok US$ 125.000, bunga tetap 5,75% per tahun, jangka waktu 370 hari.
  • Seri B: Pokok US$ 16,78 juta, bunga tetap 7% per tahun, jangka waktu 3 tahun.
  • Seri C: Pokok US$ 3,13 juta, bunga tetap 8% per tahun, jangka waktu 5 tahun.

Bunga obligasi USD juga akan dibayarkan setiap 3 bulan dengan pembayaran bunga pertama pada 11 Juni 2025 dan pembayaran bunga terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri.

Selain obligasi, INKP juga menawarkan Sukuk Mudharabah dengan total dana sebesar Rp 1,13 triliun, yang terdiri dari tiga seri:

  • Seri A: Dana Rp 532,93 miliar, bagi hasil sekitar 7% per tahun, jangka waktu 370 hari.
  • Seri B: Dana Rp 475,89 miliar, bagi hasil sekitar 10% per tahun, jangka waktu 3 tahun.
  • Seri C: Dana Rp 121,21 miliar, bagi hasil sekitar 10,5% per tahun, jangka waktu 5 tahun.

Pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap triwulan, dengan pembayaran pertama pada 11 Juni 2025 dan pembayaran terakhir pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri.

Dengan langkah-langkah ini, INKP berharap dapat memperkuat posisi finansialnya melalui penerbitan obligasi dan sukuk yang memberikan berbagai pilihan bagi investor. (Hky)