JagatBisnis.com – PT Berau Coal berhasil memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 10 tahun ke depan, yaitu sampai 26 April 2035. Perpanjangan ini berlaku sejak 31 Januari 2025, sedangkan masa kontrak awal akan berakhir pada 26 April 2025.
Namun, perpanjangan kontrak ini disertai dengan penciutan lahan tambang Berau dari 108.900 hektare (ha) menjadi 78.004 ha, yang berarti ada pengembalian lahan sebesar 30.896 ha kepada pemerintah. Julian Ambassadur Shiddiq, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara ESDM, mengonfirmasi bahwa penciutan lahan tersebut sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah.
Lahan Eks PKP2B Kembali ke Negara
Berau Coal menjadi perusahaan ketujuh yang kembali menyerahkan lahan eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) ke negara. Sebelumnya, enam perusahaan lainnya telah mengalami penciutan lahan, seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lahan bekas PKP2B dari beberapa perusahaan sebelumnya telah ditawarkan kepada golongan prioritas berdasarkan UU Minerba, seperti Nahdlatul Ulama (NU) yang mendapat izin mengelola tambang batu bara bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 26 ribu hektar, dan Muhammadiyah, yang akan mengelola bekas tambang milik PT Adaro Energy Tbk.
Potensi Pemberian Lahan Bekas Berau Coal
Terkait dengan lahan bekas Berau Coal, pemerintah belum memutuskan apakah lahan tersebut akan diberikan kepada pihak tertentu. Julian Ambassadur Shiddiq menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait pemberian lahan eks PKP2B Berau.
Sementara itu, Surya Herjuna, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM, menyebutkan bahwa pemberian lahan kepada golongan prioritas di UU Minerba masih akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu. Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah lahan bekas Berau Coal akan diberikan sebagai WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), juga menilai bahwa lahan bekas Berau Coal berpotensi besar untuk dikelola oleh pihak yang termasuk dalam golongan prioritas menurut UU Minerba. Namun, segala keputusan akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi turunan dari UU Minerba.
Pemberian lahan bekas Berau Coal dan keputusan terkait pengelolaannya akan segera diatur dalam RPP yang tengah disusun oleh pemerintah. (Hky)