JagatBisnis.com – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) telah resmi melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) mereka melalui proses spin off yang melibatkan dua perusahaan, yaitu Asuransi Sinar Mas dan Takaful Umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 12 Februari 2025.
Corporate Secretary ASMI, Norvin Osel, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut termasuk transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada kedua perusahaan tersebut. Ini menjadi langkah signifikan dalam penataan ulang bisnis asuransi syariah ASMI.
Seiring dengan pemisahan unit syariah ini, pemegang saham juga menyetujui perubahan pasal 3 dalam anggaran dasar perusahaan, dengan tetap memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Proses Pemisahan (Spin Off)
Menurut POJK Nomor 11 Tahun 2023, proses pemisahan unit usaha syariah asuransi bisa dilakukan dengan dua cara:
- Mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan ke perusahaan baru tersebut.
- Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS ke perusahaan asuransi atau reasuransi syariah yang sudah berizin.
Perusahaan yang memilih untuk melakukan spin off harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS yang harus mencapai minimal 50% dari total dana asuransi di perusahaan induk, serta memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar untuk asuransi syariah dan Rp 200 miliar untuk reasuransi syariah.
OJK Menjaga Proses Spin Off
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan asuransi yang melakukan pemisahan ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan mereka akan melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan untuk memastikan bahwa proses spin off dapat diselesaikan tepat waktu. Apabila perusahaan gagal memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, OJK berhak mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut.
Selain itu, perusahaan yang melakukan spin off harus menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis dengan persetujuan mereka, tanpa merugikan hak-hak pemegang polis.
Keputusan ini merupakan langkah penting bagi ASMI untuk mengoptimalkan operasional dan fokus pada pengelolaan bisnisnya dengan lebih baik dalam segmen asuransi syariah. (Zan)