Ekbis  

Peluang Pengelolaan Tambang Luar Eks PKP2B dan Implikasinya Menurut Pushep

Peluang Pengelolaan Tambang Luar Eks PKP2B dan Implikasinya Menurut Pushep

JagatBisnis.com – Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), menilai bahwa terbukanya peluang pengelolaan tambang di luar lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru berpotensi meningkatkan tingkat eksploitasi di sektor industri tambang. Dengan demikian, semakin banyak pihak yang dapat terlibat dalam pengelolaan tambang, Bisman menilai bahwa kompetisi dalam sektor tambang akan semakin ketat.

Namun, ia juga memperingatkan adanya potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini terjadi karena tidak hanya BUMN dan BUMD yang dapat menjadi prioritas, tetapi juga pihak lain yang dapat mengakses lahan tambang tanpa harus melalui proses lelang.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Digitalisasi dan Sinergi

Tantangan Pengawasan dan Dampak Lingkungan

Bisman menambahkan bahwa pengawasan terhadap sektor tambang harus semakin ditingkatkan, terutama oleh lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghindari praktik usaha yang tidak sehat. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dengan eksploitasi tambang yang masif, daya dukung lingkungan dapat terancam, mengingat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas produksi tambang.

Pemerintah diharapkan lebih selektif dan objektif dalam memberikan lokasi tambang kepada pihak yang dianggap prioritas. Bisman menekankan bahwa jika tidak dilakukan secara hati-hati, hal ini berisiko menimbulkan penyimpangan, termasuk kemungkinan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :   Percepatan Hilirisasi Komoditas Mineral dan Batubara oleh Kementerian ESDM

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menurutnya, pengawasan yang lebih intensif diperlukan dalam dua aspek: teknis dan manajerial, serta penegakan hukum terhadap kemungkinan penyalahgunaan pemberian izin tambang kepada pihak yang tidak berhak dengan alasan prioritas.

Perubahan Cepat UU Minerba

Bisman juga mencatat bahwa pengesahan UU Minerba terbaru ini bukanlah yang pertama kalinya, melainkan perubahan keempat yang terjadi. Dengan pembahasan yang relatif cepat dari Januari hingga Februari 2025, Bisman berpendapat bahwa proses legislasi ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari elit kekuasaan, sehingga proses pembahasannya di DPR terlihat lebih seperti formalitas.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Digitalisasi dan Sinergi

Ia juga menyebutkan bahwa komposisi politik di DPR tidak memiliki partai penyeimbang, sehingga pengesahan UU ini relatif mulus tanpa perdebatan signifikan di dalam tubuh legislatif.

Kesimpulan

Dengan dibukanya peluang lebih besar bagi pengelolaan tambang, Bisman memperingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menjaga integritas proses pemberian izin tambang dan meningkatkan pengawasan untuk menghindari dampak negatif bagi lingkungan dan potensi korupsi yang dapat timbul. (Zan)