IMEF Tekankan Pentingnya Kebijakan Kualitas Batubara dalam Revisi UU Minerba untuk Ketahanan Energi Nasional

IMEF Tekankan Pentingnya Kebijakan Kualitas Batubara dalam Revisi UU Minerba untuk Ketahanan Energi Nasional

JagatBisnis.com – Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) mengingatkan pentingnya memasukkan kebijakan terkait kualitas batubara dalam Revisi Keempat Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Hal ini dianggap penting untuk menjaga ketahanan kelistrikan nasional di masa depan.

Pada 17 Februari 2025, Badan Legislasi (Baleg) kembali menggelar pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba bersama pemerintah dan DPD RI. Parlemen menargetkan agar revisi ini dapat disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025.

Keterburu-buruan Pemerintah dalam Revisi UU Minerba

Meski begitu, IMEF menilai bahwa pemerintah tampaknya tergesa-gesa dalam perumusan revisi undang-undang ini, yang lebih fokus pada pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi organisasi keagamaan. Padahal, ada hal lain yang lebih penting untuk dimasukkan dalam revisi ini, yaitu pasokan batubara yang berkualitas guna mendukung ketahanan energi Indonesia.

Baca Juga :   Revisi UU Minerba yang Libatkan Perguruan Tinggi Dinilai Cederai Fungsi Pendidikan

Ketahanan Energi Menurut Standar Internasional

International Energy Agency (IEA) mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersediaan sumber energi yang terus-menerus dengan harga yang terjangkau. Begitu juga dengan World Energy Council yang menekankan pentingnya keamanan energi sebagai indikator keefektifan manajemen pasokan energi, baik dari sumber domestik maupun eksternal, serta keandalan infrastruktur energi.

Keamanan Pasokan Batubara dalam Revisi UU Minerba

Singgih Widagdo, Ketua IMEF, menyatakan bahwa upaya untuk mengamankan pasokan batubara nasional untuk keandalan kelistrikan belum tertuang dalam revisi UU Minerba maupun naskah akademisnya. Menurutnya, untuk menjaga kualitas kelistrikan nasional, penting untuk memasukkan ketahanan pasokan batubara dalam UU Minerba. Ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat swasembada energi, salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga :   Pengamat Pertambangan: Revisi UU Minerba Lebih Pantas Disebut Penambahan, Bukan Perubahan

Faktor-faktor Penentu Keamanan Pasokan Batubara

Singgih menambahkan, untuk mencapai swasembada energi dalam sektor kelistrikan, keamanan pasokan batubara nasional harus diperjelas dalam revisi UU Minerba. Keamanan pasokan tidak hanya bergantung pada cadangan batubara nasional, tetapi juga mempertimbangkan kondisi industri pertambangan, risiko batubara sebagai eksportir terbesar di dunia, serta kebutuhan batubara untuk PLN dan Independent Power Producers (IPP), baik dari segi volume maupun kualitas.

Penting juga untuk mempertimbangkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang akan segera difinalkan dalam peraturan presiden, termasuk rencana pemerintah memberikan kewajiban (mandatori) bagi pemegang IUPK untuk perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Fokus Pembahasan Revisi UU Minerba

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, menyebutkan bahwa pemerintah telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi 256 butir permasalahan dalam revisi RUU Minerba. Ada sembilan perubahan penting yang menjadi fokus pembahasan, termasuk perubahan ketentuan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :   Pengamat Pertambangan: Revisi UU Minerba Lebih Pantas Disebut Penambahan, Bukan Perubahan

Revisi ini juga mencakup pengaturan tentang WIUP mineral, logam, dan batubara yang akan diprioritaskan bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ROMAS) keagamaan. Prioritas ini bertujuan untuk memacu perekonomian daerah. Selain itu, ada pula prioritas pemberian WIUP Mineral Logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan.

Dengan berbagai usulan dan perubahan ini, IMEF berharap ketahanan pasokan batubara menjadi salah satu perhatian utama dalam revisi UU Minerba untuk memastikan keberlanjutan ketahanan energi Indonesia. (Zan)