JagatBisnis.com – Pefindo resmi menurunkan peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idCCC dengan status CreditWatch dengan implikasi negatif. Penurunan peringkat ini juga berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, II, dan III, yang semuanya kini berstatus idCCC dan idCCC(sy) untuk sukuk.
Keputusan tersebut didasarkan pada keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA pada tanggal 5 Februari 2025, terkait kegagalan perusahaan dalam memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025. WIKA tidak berhasil mendapatkan persetujuan untuk pembayaran sebesar Rp 593,9 miliar pada Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Rp 412,9 miliar pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A.
Pefindo menyebutkan bahwa, berdasarkan posisi likuiditas yang lemah, ada kemungkinan besar bahwa WIKA tidak akan dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi dan sukuk tersebut tepat waktu. Hal ini menambah kekhawatiran terkait kesehatan keuangan WIKA.
Risiko Keuangan dan Lingkungan Bisnis yang Bergejolak
Peringkat yang diberikan mencerminkan posisi WIKA yang mapan di industri konstruksi Indonesia, namun dibatasi oleh profil keuangan dan likuiditas yang lemah, serta risiko ekspansi perusahaan sebelumnya yang mengarah pada ketidakstabilan finansial. Pefindo menegaskan bahwa kegagalan WIKA dalam melunasi kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu dekat dapat mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut.
Prospek Tergantung pada Kemampuan Pembayaran Utang
Pefindo menambahkan, meskipun peringkat perusahaan saat ini berada pada level yang sangat rentan terhadap gagal bayar, prospek peringkat dapat ditinjau kembali jika WIKA berhasil menyelesaikan kewajiban obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo secara tepat waktu.
Saham WIKA, menurut data RTI, tercatat pada level Rp 188 per saham pada akhir sesi pertama, yang menunjukkan penurunan sebesar 22,95% sejak awal tahun (year to date / YTD). Keadaan ini menandakan tekanan yang signifikan pada harga saham perusahaan seiring dengan ketidakpastian terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya.
Dengan adanya pemeringkatan ini, para investor dan pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi harus lebih waspada terhadap potensi risiko yang dihadapi oleh WIKA. (Hky)