JagatBisnis.com – Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin meluas di berbagai sektor industri, termasuk lembaga penyiaran publik. Setelah sebelumnya terdengar kabar terkait pemangkasan karyawan di sektor lain, kini giliran dua lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI dan RRI, yang terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerjanya.
TVRI Pangkas Karyawan Kontributor di Seluruh Indonesia
Sumber yang enggan disebutkan dari TVRI mengonfirmasi bahwa sejak 4 Februari 2025, TVRI mulai melakukan pemangkasan karyawan yang berstatus kontributor di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai akibat dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) yang dipangkas lebih dari 50%, yang tentu saja berdampak pada kelangsungan operasional TVRI.
RRI Kurangi Karyawan Kontrak dan Alihkan Layanan Radio
Tak hanya TVRI, RRI juga melakukan pengurangan besar-besaran jumlah karyawan kontrak di seluruh Indonesia. Tak lama setelah itu, akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital yang dapat diakses mulai 10 Februari 2025.
Reaksi dari Serikat Pekerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendengar mengenai isu PHK yang terjadi di TVRI dan RRI. Namun, hingga kini, mereka belum menerima laporan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Guruh Dwi Riyanto, menyayangkan keputusan kedua lembaga penyiaran publik tersebut. Ia berharap jika PHK harus dilakukan, prosesnya dilakukan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Setiap pekerja yang terdampak PHK, lanjutnya, harus menerima hak-haknya dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Tren PHK di Industri Media yang Meningkat
Meskipun Sindikasi tidak memiliki data resmi, mereka menilai bahwa tren PHK di industri media semakin meningkat, terutama sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. PHK tidak hanya terjadi di perusahaan media besar, tetapi juga merambah perusahaan media menengah dan rintisan. Kondisi ini semakin diperburuk dengan adanya tindakan represif dari manajemen perusahaan terhadap pekerja media yang berserikat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Harapan Sindikasi untuk Industri Media
Guruh Dwi Riyanto menegaskan bahwa Sindikasi mendorong perusahaan media dan industri kreatif untuk sebisa mungkin menghindari PHK. Menurutnya, PHK harus dipandang sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya lain dipertimbangkan. Langkah-langkah yang lebih humanis dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini.
Kesimpulan
Keputusan untuk melakukan PHK, baik di TVRI maupun RRI, mengindikasikan tantangan besar yang dihadapi oleh lembaga penyiaran publik di Indonesia. Meskipun efisiensi anggaran menjadi alasan utama di balik langkah ini, dampaknya terhadap tenaga kerja, terutama bagi kontributor dan karyawan kontrak, sangat terasa. Serikat pekerja berharap agar proses PHK ini dilakukan dengan cara yang sah dan adil, serta tetap memperhatikan hak-hak pekerja. (Hky)