JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil perwakilan PT TRPN terkait dugaan pelanggaran reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat, khususnya terkait kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin yang sesuai.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah hadir untuk mengikuti verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi pada Jumat (31/1). Dalam pemeriksaan tersebut, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah, dengan total luas yang terindikasi terkena pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare.
“PT TRPN telah mengakui bahwa kegiatan pemagaran laut dilakukan tanpa izin yang sesuai. Sebagai akibatnya, mereka dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan untuk memulihkan kondisi lingkungan,” ujar Doni melalui keterangan resmi yang diterima pada Minggu (2/2).
Doni menambahkan, PT TRPN juga diminta untuk mencabut pagar bambu yang telah dipasang di area yang tidak memiliki izin. Selain itu, mereka juga akan diminta untuk menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif pada 6 Februari 2025.
“Pemeriksaan ini masih akan berlanjut, dan KKP memastikan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin yang sah,” tambah Doni.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid juga mengakui adanya masalah terkait sertifikasi pagar laut di Bekasi yang diduga merupakan ulah oknum dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Hky)