Revisi UU Minerba yang Libatkan Perguruan Tinggi Dinilai Cederai Fungsi Pendidikan

Revisi UU Minerba yang Libatkan Perguruan Tinggi Dinilai Cederai Fungsi Pendidikan. foto dok tridiftautama.co.id

JagatBisnis.com – Usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Cecep Darmawan, pengamat kebijakan pendidikan dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Cecep menilai, usulan tersebut merupakan langkah keliru yang bisa merusak peran utama perguruan tinggi dalam mencerdaskan bangsa dan mengembangkan riset.

Menurut Cecep, melibatkan perguruan tinggi dalam bisnis tambang bertentangan dengan tujuan Tri Dharma pendidikan tinggi, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi seharusnya tidak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam seperti tambang. Tugas utama mereka adalah mengembangkan pengetahuan, bukan mengelola bisnis,” tegas Cecep.

Ia juga mengkritisi syarat akreditasi perguruan tinggi yang diusulkan untuk mengelola tambang, yang mewajibkan perguruan tinggi memiliki akreditasi B atau lebih. Cecep berpendapat, ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur agar perguruan tinggi tidak mengutamakan kegiatan komersial. “Mengelola tambang adalah aktivitas di luar domain pendidikan,” jelasnya.

Meskipun perguruan tinggi membutuhkan dana untuk mendukung riset, Cecep menganggap ada cara yang lebih tepat untuk mencapainya tanpa harus terlibat dalam bisnis pertambangan. “Jika tujuannya untuk mendapatkan dana riset, hasil dari pengelolaan tambang bisa dialokasikan sebagai pemasukan negara, dan sebagian bisa digunakan untuk mendanai riset di perguruan tinggi,” tambah Cecep.

Di sisi lain, dukungan terhadap usulan ini datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Doli mengungkapkan bahwa perguruan tinggi membutuhkan dukungan ekonomi yang kuat untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan riset. “Negara harus memiliki tanggung jawab dalam mendukung perguruan tinggi, apalagi jika kita mengarah pada perguruan tinggi riset,” ujar Doli.

Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan pendanaan untuk riset di perguruan tinggi dan kewajiban untuk menjaga agar perguruan tinggi tetap berfokus pada fungsi pendidikan dan penelitian, bukan kegiatan komersial. Keputusan mengenai apakah perguruan tinggi seharusnya terlibat dalam pengelolaan tambang atau tidak, akan sangat menentukan arah pengelolaan sumber daya alam dan peran perguruan tinggi di masa depan. (Mhd)