JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi denda administratif akibat implementasi prinsip ultimum remedium di bidang cukai sepanjang 2024 mencapai Rp 77,61 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 15,6% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat Rp 67,13 miliar.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, menjelaskan bahwa mayoritas penerapan ultimum remedium tersebut dilakukan terhadap pelanggaran cukai yang masih dalam tahap penelitian. “Pelanggaran yang sudah berada pada tahap penyidikan melibatkan Kejaksaan dan lebih sulit diselesaikan,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Dari total denda administratif yang tercatat, Rp 54,5 miliar berasal dari tahap penelitian, sedangkan Rp 12,3 miliar berasal dari tahap penyidikan. Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, Bea Cukai mengimplementasikan prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum.
Prinsip ini memungkinkan penghentian proses penyidikan jika pelanggar membayar denda administratif yang sesuai dengan ketentuan. Tujuan penerapan prinsip ini adalah menciptakan keadilan restoratif (restorative justice), yang berfokus pada pemulihan kerugian negara sebelum melanjutkan ke proses pidana.
Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 dan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengutamakan pemulihan keuangan negara sebelum penerapan sanksi pidana.
Budi menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk pelanggaran tertentu dalam UU Cukai, seperti pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, dan pengedaran barang kena cukai tanpa pita cukai. Penyidikan dapat dihentikan setelah pelanggar membayar denda yang besarnya empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Di akhir tahun 2024, DJBC berharap prinsip ultimum remedium dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar cukai sekaligus meningkatkan penerimaan negara, melalui sanksi administratif yang efektif secara materiil dan moril. (Zan)