JagatBisnis.com – Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menyatakan keberatan atas kebijakan kenaikan harga gas menjadi US$ 16,67 per MMBTU yang diberlakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Kebijakan harga gas ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025 dan telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku industri, khususnya di sektor kaca.
Ketua Umum AKLP, Putra Narjadin, mempertanyakan alasan di balik lonjakan harga gas komersial tersebut. “Apakah kenaikan ini terjadi karena kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah berakhir? Kami juga mempertanyakan dasar hitungan harga gas komersial di Indonesia,” ujar Putra dalam pernyataan resmi pada Senin (6/1). AKLP berharap pemerintah segera melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas kelanjutan harga gas bumi yang layak dan adil.
Dampak Kenaikan Harga Gas terhadap Industri Kaca
Kenaikan harga gas regasifikasi ini memberikan dampak langsung pada industri kaca lembaran dan pengaman, di mana biaya gas mencapai 20%-25% dari total biaya produksi. Industri kaca sangat bergantung pada gas sebagai bahan bakar utama dalam proses produksi, sehingga lonjakan harga gas mempengaruhi beban biaya mereka.
AKLP juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak kenaikan harga gas terhadap harga jual kaca di pasar. Jika salah satu komponen biaya naik signifikan, harga jual produk pun harus disesuaikan secara proporsional. Namun, masalahnya, penerapan harga baru ini sulit dilakukan, mengingat Indonesia masih dibanjiri produk kaca impor dari negara-negara yang memiliki harga gas dan sumber daya lebih murah.
Dampak pada Daya Saing dan Investasi
Kenaikan harga gas yang tajam ini juga berpotensi mengurangi daya tarik Indonesia di mata investor. Banyak investor yang kini lebih memilih untuk berinvestasi di negara tetangga yang memiliki biaya produksi lebih rendah. Hal ini terbukti dengan posisi Malaysia yang kini berhasil menyusul Indonesia sebagai produsen kaca terbesar di Asia Tenggara, berkat harga gas yang lebih kompetitif.
Dengan kondisi ini, AKLP berharap pemerintah dapat segera meninjau kembali kebijakan harga gas tersebut untuk memastikan sektor industri, khususnya industri kaca, dapat tetap bertahan dan berkembang, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. (Mhd)