Ekbis  

Kenaikan PPN 12% pada 2025, Namun Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid Tetap Berlaku

Kenaikan PPN 12% pada 2025, Namun Insentif Pajak untuk Mobil Listrik dan Hybrid Tetap Berlaku. foto dok dealerbyd.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia dipastikan akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025. Meski demikian, calon konsumen mobil tidak perlu khawatir, karena pemerintah juga memberikan sejumlah kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid guna mendukung sektor otomotif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali melanjutkan pemberian insentif fiskal untuk mobil listrik pada 2025. Salah satunya adalah insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) yang diproduksi secara completely knocked down (CKD). Artinya, konsumen hanya akan menanggung PPN sebesar 1% saja untuk mobil listrik.

Baca Juga :   Kenaikan PPN Jadi Ancaman bagi Industri Tambang Batubara Indonesia

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk impor mobil listrik dalam bentuk completely built up (CBU) dan CKD. Lebih lanjut, ada pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik CBU yang akan diterapkan.

Yang lebih menarik, tahun depan pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk mobil hybrid, yang semakin memperluas insentif untuk kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga :   Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Pengamat

Pada 2024, pemerintah sudah memberikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Beberapa model yang memenuhi syarat ini di antaranya adalah Hyundai Ioniq 5, Kona Electric, Wuling Air EV, MG ZS EV, hingga Chery Omoda E5.

Di sisi lain, pemerintah pada tahun 2024 juga memberikan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU, dengan ketentuan bahwa pelaku usaha otomotif yang memperoleh insentif ini berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Merek-merek yang telah mendapatkan insentif ini antara lain BYD, Aion, VinFast, dan Citroen.

Baca Juga :   Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Namun, untuk mobil listrik pada tahun 2024, pemerintah belum memberikan insentif pajak khusus. Beberapa merek yang telah memproduksi mobil hybrid di dalam negeri, seperti Toyota dengan Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV, serta Wuling dengan Almaz Hybrid, sudah memenuhi syarat untuk memperoleh insentif tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan pasar mobil listrik dan hybrid di Indonesia, serta mendukung pengembangan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan. (Hky)