Ekbis  

CNAF Soroti Dampak Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Industri Pembiayaan

CNAF Soroti Dampak Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Industri Pembiayaan. foto dok icdx.co.id

JagatBisnis.com – PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menanggapi rencana pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diprediksi akan menghadirkan tantangan lebih besar bagi industri multifinance, khususnya terkait potensi kenaikan harga kendaraan dan dampaknya terhadap penjualan kendaraan.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF, mengungkapkan bahwa kebijakan pajak tersebut bisa berimbas pada harga unit kendaraan yang diperkirakan akan naik. Hal ini tentunya akan mempengaruhi uang muka dan angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah, yang pada akhirnya bisa memberatkan nasabah. “Adanya kebijakan pajak ini akan turut berdampak ke harga unit yang naik, sehingga akan berdampak pada besaran uang muka dan jumlah angsuran yang dibayarkan nasabah,” katanya dalam wawancara dengan Kontan, Senin (9/12/2024).

Baca Juga :   PT CIMB Niaga Auto Finance Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp 1,2 Triliun

Dampak terhadap Daya Beli dan Psikologi Pasar

Ristiawan juga memprediksi daya beli masyarakat masih akan melemah pada tahun depan. Jika hal ini terbukti terjadi, maka dampak psikologisnya dapat menyebabkan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. “Masyarakat mungkin akan menahan diri untuk membeli unit kendaraan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi industri pembiayaan,” jelasnya.

Meski demikian, Ristiawan tetap optimis bahwa CNAF akan terus mencatatkan penyaluran pembiayaan baru yang positif. CNAF akan mendorong pembiayaan tidak hanya di sektor otomotif, tetapi juga di sektor multiguna, yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif, konsumtif, investasi, dan modal kerja.

Peningkatan Penyaluran Pembiayaan CNAF

Hingga November 2024, CNAF mencatatkan penyaluran pembiayaan baru mencapai Rp 8,79 triliun, meningkat 11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,92 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan di sektor otomotif, CNAF tetap berhasil mempertahankan kinerja yang baik dalam sektor pembiayaan.

Baca Juga :   CNAF Catat Penurunan Piutang Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna Meningkat Tajam

Kekhawatiran Asosiasi Industri Kendaraan

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Suwandi Wiratno, juga menyuarakan kekhawatiran terkait kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa opsen pajak berpotensi menurunkan penjualan kendaraan yang dapat berimbas pada industri pembiayaan. Suwandi mengungkapkan, sebelumnya penjualan kendaraan diperkirakan bisa mencapai hampir 1 juta unit pada 2025, namun dengan adanya kebijakan ini, proyeksi penjualan diperkirakan akan turun menjadi hanya 600.000 hingga 700.000 unit. “Kami khawatir ini malah kontraproduktif,” ujar Suwandi.

Suwandi juga berharap agar semua pemangku kepentingan dapat terus berkomunikasi untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara tepat dan tidak berdampak negatif pada pasar. “Masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli unit kendaraan karena potensi kenaikan harga,” tambahnya.

Baca Juga :   Tantangan dan Harapan Industri Multifinance di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Payung Hukum Kebijakan Opsen Pajak

Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB).

Dengan berbagai proyeksi yang ada, industri otomotif dan pembiayaan akan menghadapi tantangan berat pada 2025. Meski demikian, CNAF tetap berkomitmen untuk beradaptasi dan mengembangkan sektor pembiayaan lainnya untuk tetap menjaga pertumbuhan dan kinerja perusahaan. (Mhd)