JagatBisnis.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) baru-baru ini mengumumkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana. Keputusan ini diambil pada 14 November 2024, menandakan berakhirnya proses hukum yang sempat menyelimuti perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke publik, Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, mengonfirmasi bahwa permohonan PKPU tersebut resmi dicabut oleh pihak penggugat. “Merujuk pada Berita Acara Persidangan tanggal 11 November 2024, perkara ini sudah dicabut dan tidak ada lagi proses hukum yang berjalan,” jelas Mahendra.
Pencabutan PKPU dan Dampaknya
Meski sempat menjadi perhatian publik, Mahendra menegaskan bahwa pencabutan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan operasional WIKA. Permohonan PKPU sebelumnya diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana dengan klaim utang sebesar Rp 7,20 miliar. Namun, dalam perkembangannya, WIKA telah membayar sebagian dari kewajibannya, yakni sebesar Rp 1,11 miliar dari total tagihan Rp 8,31 miliar pada 13 September 2024. WIKA juga terus berkomitmen untuk menyelesaikan sisa pembayaran tersebut.
Kinerja Keuangan yang Stabil
Secara keseluruhan, meski sempat menghadapi isu PKPU, kinerja keuangan WIKA menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang positif. Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2024, total aset perseroan tercatat sebesar Rp 66,98 triliun, meningkat dari Rp 65,98 triliun pada akhir tahun 2023. Liabilitas WIKA pun mengalami penurunan, tercatat sebesar Rp 50,72 triliun, turun signifikan dari Rp 56,40 triliun pada Desember 2023.
Di sisi lain, ekuitas perusahaan mencatatkan kenaikan yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp 16,26 triliun pada kuartal III 2024, melonjak dibandingkan Rp 9,57 triliun pada akhir 2023. Hal ini mencerminkan perbaikan struktur modal dan pengelolaan keuangan yang lebih sehat.
Tidak hanya itu, kas dan setara kas WIKA juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada akhir September 2024, kas WIKA tercatat sebesar Rp 5,60 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan Rp 1,78 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini memberikan keyakinan bahwa WIKA memiliki likuiditas yang cukup untuk menghadapi berbagai tantangan keuangan di masa depan.
Komitmen WIKA dalam Menyelesaikan Kewajiban
WIKA telah menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban utangnya, seperti yang tercermin dalam pembayaran sebagian tagihan pada September 2024. Perusahaan juga terus mengupayakan penyelesaian tagihan lainnya, sembari menjaga kelangsungan operasional dan pertumbuhannya di tengah tantangan pasar. Langkah ini menunjukkan bahwa WIKA tidak hanya fokus pada pemulihan keuangan jangka pendek, tetapi juga pada strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan perusahaan.
Dengan pencabutan PKPU ini, WIKA semakin memantapkan posisinya untuk terus berkembang dan memperbaiki kinerja finansialnya. Ke depan, diharapkan perusahaan ini dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, sembari menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan. (Mhd)