JagatBisnis.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 orang dalam sebuah operasi besar terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas situs judi ilegal.
Judi Online yang Dilindungi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pegawai ini terlibat dalam praktik meraup keuntungan dari judi online, dengan total mencapai Rp 8,5 miliar. Mereka melindungi setidaknya 1.000 situs judi agar tidak diblokir, dengan tarif “keamanan” yang dipatok sebesar Rp 8 juta per situs.
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, para pegawai ini memblokir situs-situs tersebut, tetapi justru memanfaatkan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi,” kata Ade Ary.
Penggeledahan dan Penangkapan
Operasi berlanjut dengan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit untuk aktivitas judi online di kawasan Galaxy, Bekasi. Di sana, penyidik menemukan kondisi yang berantakan, dengan tiga lantai yang digunakan untuk operasional situs judi. Lantai kedua dan ketiga digunakan untuk pekerjaan administratif dan operasional, dengan delapan komputer yang dioperasikan oleh sejumlah staf.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa mereka bekerja hingga 10 jam sehari, dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, untuk mengelola situs-situs judi yang “dibina.”
Skala Besar Judi Online di Indonesia
Dalam penggeledahan, terungkap bahwa dari total 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs justru “dibina” oleh para oknum ini. Mereka memanfaatkan tarif Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang terhindar dari pemblokiran, dengan delapan operator yang dibayar Rp 5 juta per bulan untuk mengurus situs-situs tersebut.
Penggeledahan juga dilakukan di Gedung Kementerian Komdigi, di mana polisi menyita sejumlah perangkat komputer dan dokumen yang berhubungan dengan praktik ilegal ini. Lima tersangka turut dihadirkan dalam penggeledahan tersebut, dengan salah satu di antaranya terlihat mengenakan kemeja tahanan.
Penegakan Hukum yang Diharapkan
Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa meski kasus judi online ini bisa diberantas hingga tuntas, praktik korupsi oleh oknum yang terlibat membuat situs-situs tersebut tetap beroperasi. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam institusi pemerintah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti dan memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat. (Hky)