Ekbis  

Upaya Kementerian ESDM Tingkatkan Tata Kelola Pertambangan Mineral

Upaya Kementerian ESDM Tingkatkan Tata Kelola Pertambangan Mineral. foto dok hmtp.ft.usk.ac.id

JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menjalankan berbagai inisiatif untuk memperbaiki tata kelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Fokus utama saat ini adalah peningkatan regulasi dan digitalisasi dalam pengawasan, yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Sinergi untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Siti Sumilah Rita Susilawati, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. “Sinergi ini diperlukan untuk menjawab tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertambangan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (5/10). Rita juga menyoroti isu-isu kritis seperti kerusakan lingkungan dan pemanasan global yang harus dihadapi dengan langkah-langkah perbaikan yang konkret.

Baca Juga :   Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Kelistrikan Tetap Andal

Evaluasi Kinerja dalam Perpanjangan IUP

Koordinator Pelayanan Usaha Mineral Ditjen Minerba, Satya Hadi Pamungkas, menjelaskan bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis diberikan. Proses ini bergantung pada evaluasi kinerja badan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. “Penilaian dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi tanggung jawabnya selama masa operasi yang diberikan, yaitu 20 tahun,” jelas Satya.

Baca Juga :   Kemen ESDM Bakal Sulap 1.000 Motor BBM Jadi Motor Listrik

Dia juga mengingatkan bahwa badan usaha yang masa berlaku IUP Operasi Produksi-nya akan berakhir dalam waktu lima hingga satu setengah tahun diharapkan segera mengajukan perpanjangan. “Jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan,” imbuhnya.

Sosialisasi untuk Meningkatkan Efektivitas Perizinan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas proses perizinan, Ditjen Minerba mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam. Acara ini juga melibatkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sosialisasi bertujuan untuk memperlancar proses pengajuan dan penerbitan perpanjangan IUP, sehingga semua pihak dapat memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam pengajuan.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Targetkan Implementasi Mitra Instansi Pengelola Batubara Tahun Ini.

Dengan upaya ini, Kementerian ESDM berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan keberlanjutan lingkungan. Ini merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan global saat ini dan memastikan pertambangan mineral Indonesia beroperasi dengan standar yang tinggi. (Zan)