Ekbis  

WSBP Tanggapi Gugatan Utang dari Bank DKI: Pengakuan dan Langkah Restrukturisasi.

WSBP Tanggapi Gugatan Utang dari Bank DKI: Pengakuan dan Langkah Restrukturisasi. foto dok investor.waskitaprecast.co.id

JagatBisnis.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan resmi terkait gugatan utang yang diajukan oleh PT Bank DKI. Dalam keterbukaan informasi, perusahaan mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menyangkut perbuatan melawan hukum.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, mengonfirmasi bahwa sebagian gugatan Bank DKI telah dikabulkan. WSBP mengakui telah melakukan tindakan yang merugikan Bank DKI terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada 30 Juni 2023. Dalam RUPSLB tersebut, terdapat keputusan yang menyetujui konversi utang WSBP kepada Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi, yang dinyatakan bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :   PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dengan Inovasi dan Ekspansi

Sebagai langkah responsif, WSBP membatalkan mata acara yang merugikan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan RUPSLB tersebut tidak sah. “Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujar Fathul.

Meskipun demikian, WSBP menolak gugatan lain yang diajukan oleh Bank DKI dan bersedia menanggung biaya perkara sebesar Rp 465 ribu. Sekretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto, menyatakan bahwa perusahaan saat ini menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.

Baca Juga :   WSBP Lakukan Private Placement Tahap 2 sebagai Langkah Pemenuhan Komitmen Restrukturisasi

Fandy menambahkan, WSBP berkomitmen untuk melaksanakan skema restrukturisasi keuangan sesuai putusan Mahkamah Agung yang berlaku. Hingga kini, WSBP telah menyelesaikan tiga tahap pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total mencapai Rp 236,27 miliar secara tepat waktu. Pembayaran tahap keempat dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp 75 miliar.

Baca Juga :   PT Waskita Beton Precast Tbk Batalkan Konversi Utang Rp 745 Miliar

Perusahaan juga telah berhasil menyelesaikan 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur dagang, dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya WSBP untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan memenuhi kewajiban keuangannya di tengah tantangan yang dihadapi. (Hky)