JagatBisnis.com – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyambut positif penurunan pungutan ekspor (PE) atas sawit dan produk turunannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024. Fenny Sofyan, Vice President Investor Relations & Public Affairs AALI, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap dinamika industri kelapa sawit Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produsen sawit di pasar global.
Menurut PMK No. 62/2024, pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO. Fenny menekankan bahwa tarif yang lebih rendah ini akan membuat produk sawit Indonesia lebih kompetitif, mendorong permintaan di pasar internasional. Meskipun ada kemungkinan dampak pada harga, perusahaan masih menunggu reaksi pasar terhadap perubahan ini.
Astra Agro berkomitmen untuk memantau peluang yang muncul pasca kebijakan ini, dengan strategi yang fleksibel dalam menentukan apakah lebih menguntungkan untuk menjual di pasar domestik atau ekspor. Dengan rincian pungutan yang beragam, seperti tarif 0% untuk Tandan Buah Segar (TBS) hingga 3% untuk produk biodiesel, Astra Agro bersiap untuk mengoptimalkan potensi pasar sawit global. (Mhd)