Ekbis  

PT Waskita Beton Precast Tbk Batalkan Konversi Utang Rp 745 Miliar

PT Waskita Beton Precast Tbk Batalkan Konversi Utang Rp 745 Miliar. foto dok waskitaprecast.co.id

JagatBisnis.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mengambil langkah signifikan dengan menyetujui pembatalan konversi utang sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 30 Juni lalu.

Pembatalan yang Berakar dari Gugatan Bank DKI

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis, WSBP menjelaskan konteks di balik keputusan tersebut. PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini berkaitan dengan keputusan RUPSLB yang dianggap merugikan Bank DKI.

Baca Juga :   PT Indosat Tbk Rencanakan Stock Split untuk Tingkatkan Likuiditas Saham

Fathul Anwar, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, mengakui bahwa perseroan telah melakukan tindakan yang merugikan Bank DKI. “Kami mengakui bahwa keputusan dalam RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023 bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Fathul.

Keputusan RUPSLB yang Dibatalkan

WSBP menegaskan bahwa mereka membatalkan mata acara 2 dalam RUPSLB tersebut, yang menyetujui konversi utang Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi. “Keputusan RUPSLB yang menyangkut mata acara 2 adalah tidak sah dan tidak berlaku,” tegasnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.

Baca Juga :   WSBP Lakukan Private Placement Tahap 2 sebagai Langkah Pemenuhan Komitmen Restrukturisasi

Meski begitu, WSBP menolak gugatan lainnya yang diajukan oleh Bank DKI dan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Fathul juga menyatakan bahwa perusahaan akan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini, yang ditetapkan sebesar Rp 465 ribu.

Dampak Terhadap Operasional

Menurut Fathul, putusan ini tidak akan berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha WSBP. Hal ini disebabkan karena putusan atas perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :   Jasa Marga Resmi Divestasi Tol Transjawa: Langkah Strategis Menuju Pertumbuhan.

Langkah ini menunjukkan komitmen WSBP untuk menjalankan kegiatan usahanya secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta berupaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan dan reputasi perusahaan di industri konstruksi. (Zan)