JagatBisnis.com – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah mengumumkan kesiapan untuk melakukan pembayaran Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019, seiring dengan jatuh tempo yang akan datang. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memenuhi Peraturan Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.
Detail Pembayaran Obligasi
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengalokasikan dana sebesar total Rp 250 juta untuk pelunasan obligasi tersebut. Pembayaran dijadwalkan akan dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 26 November 2024.
Agus menegaskan, “Sumber dana untuk pembayaran obligasi jatuh tempo ini sepenuhnya berasal dari dana internal PTPP.” Ia menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu adalah bagian dari komitmen manajemen perusahaan untuk menjaga integritas finansial.
Kinerja Keuangan PTPP
Per akhir Juni 2024, PT PP tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4,33 triliun. Sementara itu, struktur utang perseroan terdiri dari utang obligasi jangka pendek sebesar Rp 1,7 triliun dan utang Sukuk Mudharabah jangka pendek sebesar Rp 400 miliar. Selain itu, terdapat utang obligasi jangka panjang senilai Rp 2,08 triliun dan utang Sukuk Mudharabah jangka panjang sebesar Rp 591,75 miliar.
Dengan kinerja keuangan yang solid dan komitmen untuk memenuhi kewajiban tepat waktu, PT PP Tbk menunjukkan keseriusan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilitas perusahaan di tengah tantangan industri konstruksi. (Zan)