Desain Baru Paspor Indonesia: Menyambut Era Modern dengan Keamanan Tinggi.

Desain Baru Paspor Indonesia: Menyambut Era Modern dengan Keamanan Tinggi. foto dok sippn.menpan.go.id

JagatBisnis.com – JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi meluncurkan desain baru paspor Indonesia. Desain ini tidak hanya menonjolkan warna merah putih bendera kebangsaan, tetapi juga mengintegrasikan fitur keamanan terbaru untuk melindungi dokumen perjalanan dari upaya pemalsuan.

Inovasi dalam Desain Paspor

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perubahan desain paspor ini lebih dari sekadar pembaruan warna sampul. “Desain baru ini adalah bagian dari upaya untuk memenuhi standar internasional dalam hal keamanan paspor,” ujar Silmy dalam keterangan resminya.

Paspor baru ini dirancang khusus untuk e-paspor dengan berbagai peningkatan, antara lain:

  • Fitur Pengaman: Cover paspor yang tahan panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip. Halaman biodata menggunakan beberapa lapis polikarbonat dengan coating khusus. Kertas paspor dilengkapi dengan fitur keamanan yang sensitif terhadap bahan kimia.
  • Teknologi Tinta: Menggunakan tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent dan infra red ink) yang dapat berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta ini juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terdiri dari tiga warna berbeda.
  • Motif Lokal: Lembar paspor menampilkan motif kain khas dari berbagai daerah di Indonesia yang berubah bentuk ketika terkena sinar UV.
Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

Sejarah Paspor Indonesia

Sejak kemerdekaan, paspor Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan desain. Dimulai dengan warna abu-abu terang (1945-1958), biru (1959-1982), hijau (1983-1995), hijau tua (1995-2014), hingga warna biru kehijauan yang digunakan sejak 2014. Desain terbaru ini menandai era modernisasi dan peningkatan keamanan.

Cara Pembuatan Paspor 2024: Online dan Offline

Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, kini bisa melakukannya baik secara online maupun langsung ke kantor imigrasi. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Baca Juga :   Segini Harganya Bikin Paspor jadi Dalam Sehari

Syarat Pembuatan Paspor

Untuk WNI di Indonesia:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang baru menjadi WNI.
  5. Paspor lama (jika ada).

Untuk Anak WNI:

  1. KTP orang tua.
  2. KK.
  3. Akta kelahiran atau surat baptis.
  4. Akta perkawinan/buku nikah orang tua.
  5. Paspor lama (jika ada).

Untuk WNI di Luar Negeri:

  1. Kartu penduduk negara setempat.
  2. Paspor lama.

Untuk Anak WNI di Luar Negeri:

  1. Paspor orang tua.
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI.

Cara Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor: Tersedia di Google Playstore dan Appstore.
  2. Daftar Akun: Klik “Daftar Akun”, isi data diri, dan verifikasi melalui kode OTP.
  3. Ajukan Permohonan: Isi kuesioner, unggah foto berkas, dan klik “Lanjutkan”.
  4. Pilih Lokasi dan Jadwal: Tentukan lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  5. Pembayaran: Bayar biaya pembuatan paspor melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
  6. Verifikasi dan Wawancara: Datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan wawancara.
  7. Pengiriman: Pilih opsi pengiriman paspor ke alamat rumah jika diperlukan.
Baca Juga :   Dirjen Imigrasi: Januari-Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor 24 Halaman: Rp 350.000
  • e-Paspor 48 Halaman: Rp 650.000
  • Layanan Percepatan: Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

Cara Bayar Paspor melalui M-Banking BCA

  1. Buka aplikasi BCA Mobile.
  2. Pilih menu “Pembayaran”.
  3. Pilih “Pajak” dan “Penerimaan Negara”.
  4. Masukkan kode billing atau MPN G2.
  5. Konfirmasi pembayaran dan masukkan kode dari KeyBCA.

Cara Bayar Paspor via ATM BCA

  1. Masukkan kartu debit BCA dan ketik PIN.
  2. Pilih menu “Pembayaran”.
  3. Pilih “MPN/Pajak” dan masukkan Kode Billing/MPN G2.

Segera unduh aplikasi M-Paspor dan lengkapi pembuatan paspor Anda untuk menikmati kemudahan perjalanan internasional dengan paspor terbaru Indonesia. (Hky)