IYCTC Berikan Dukungan Penuh untuk Rancangan Peraturan Kesehatan Terkait Tembakau dan Rokok Elektronik.

IYCTC Berikan Dukungan Penuh untuk Rancangan Peraturan Kesehatan Terkait Tembakau dan Rokok Elektronik. foto dok iyctc.id

JagatBisnis.com – Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengungkapkan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dukungan ini disampaikan dalam forum public hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan pada awal September 2024.

RPMK: Langkah Penting untuk Melindungi Generasi Muda

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menekankan pentingnya RPMK dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau dan rokok elektronik. “RPMK ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat kebijakan pengendalian rokok. Kami mengajak masyarakat, terutama kaum muda, untuk aktif terlibat dalam sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan RPMK. Partisipasi publik melalui kanal Partisipasi Sehat sangat penting untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif,” ujar Manik dalam pernyataan resminya, Jumat (13/9).

Forum public hearing tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, organisasi profesi, akademisi, organisasi masyarakat, dan industri rokok. Fokus pembahasan adalah substansi peringatan kesehatan, informasi kesehatan, serta standardisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Juga :   Petani Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos, Minta Pemerintah Tinjau Ulang RPMK

Kemajuan RPMK dalam Perlindungan Masyarakat

Menurut IYCTC, RPMK menghadirkan beberapa kemajuan signifikan dibandingkan peraturan sebelumnya, PP No. 109/2012. Berikut adalah tiga poin utama yang dinilai progresif:

  1. Peningkatan Peringatan Kesehatan Bergambar: Luas peringatan kesehatan bergambar pada produk tembakau akan diperbesar menjadi 50% dari sebelumnya 40%. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peringatan dan kesadaran publik akan bahaya merokok. Penelitian global menunjukkan bahwa peringatan yang lebih besar dapat mengurangi konsumsi rokok.
  2. Pengaturan Rokok Elektronik: RPMK memperluas cakupan pengaturan untuk rokok elektronik, yang sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam PP 109/2012. Mengingat risiko kesehatan rokok elektronik yang setara dengan rokok konvensional, pengaturan yang ketat sangat diperlukan.
  3. Standardisasi Kemasan: Kemasan produk tembakau akan disederhanakan untuk menghilangkan elemen yang dapat menarik perhatian perokok pemula, terutama anak-anak. Ke depannya, kemasan akan memiliki desain dan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik visual.
Baca Juga :   Petani Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos, Minta Pemerintah Tinjau Ulang RPMK

Tanggapan dan Kekhawatiran

Namun, public hearing juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, termasuk industri rokok, menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi peningkatan peredaran rokok ilegal akibat standardisasi kemasan. Mereka juga mengkhawatirkan dampak RPMK terhadap industri hasil tembakau dan inovasi. Asosiasi petani cengkeh juga menyatakan kekhawatiran mengenai kerugian ekonomi yang mungkin timbul.

IYCTC menilai kekhawatiran ini perlu direspons dengan pendekatan berbasis bukti. Mereka berpendapat bahwa peredaran rokok ilegal lebih terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum, bukan standardisasi kemasan. Studi di negara lain, seperti Australia, menunjukkan bahwa pengetatan aturan kemasan tidak meningkatkan peredaran rokok ilegal. Data dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan World Bank menunjukkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia rendah (<7%). Investigasi media Kompas juga mengungkap bahwa rokok ilegal di Indonesia diduga kuat diproduksi oleh pabrik rokok yang berizin.

Baca Juga :   Petani Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos, Minta Pemerintah Tinjau Ulang RPMK

Potensi Pemanfaatan Cengkeh dan Fokus Utama Regulasi

IYCTC juga menyoroti bahwa cengkeh di Indonesia tidak hanya terbatas pada produk tembakau, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber minyak cengkeh untuk industri farmasi dan kosmetik.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa PP 28/2024 bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang lebih besar. Fokus utama dari peraturan ini adalah perlindungan kesehatan generasi muda dan pencegahan awal konsumsi rokok.

Kesimpulan

Dukungan IYCTC terhadap RPMK menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau dan rokok elektronik di Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan peringatan kesehatan, pengaturan rokok elektronik, dan standardisasi kemasan, RPMK diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama generasi muda, sambil mengatasi kekhawatiran terkait peredaran rokok ilegal dan dampak ekonomi terhadap petani cengkeh. (Zan)