Ekbis  

Bank Indonesia Siapkan Peluncuran Central Counterparty pada 30 September 2024.

Bank Indonesia Siapkan Peluncuran Central Counterparty pada 30 September 2024. foto dok bi.go.id

JagatBisnis.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan bahwa lembaga Central Counterparty (CCP) yang baru akan diluncurkan pada 30 September 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat infrastruktur keuangan Indonesia dan meningkatkan efisiensi pasar uang serta pasar valuta asing (PUVA).

Dalam kolaborasi bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank besar—Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata—BI telah menyepakati pengembangan CCP untuk memodernisasi dan mengamankan transaksi di pasar finansial.

“Rencana peluncuran CCP ini adalah pada 30 September 2024,” ujar Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9).

Baca Juga :   BI Harus Mampu Membangun Sistim Keuangan Syariah yang Terintegrasi

Pendirian CCP merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), yang memberikan mandat kepada BI untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang serta pasar valas, termasuk infrastruktur keuangan. CCP akan berfungsi sebagai penjamin dalam penyelesaian transaksi, serta mengelola jaminan untuk melindungi anggota dan dirinya sendiri.

Selain itu, CCP akan menerapkan mekanisme kliring dan penyelesaian transaksi dengan perhitungan bersih untuk seluruh anggota (multilateral netting), yang akan meningkatkan efisiensi dengan mengurangi kebutuhan likuiditas anggota, serta mendorong peningkatan volume transaksi di pasar.

Baca Juga :   Bank Indonesia Kantongi USD 1,95 Miliar dari DHE SDA, Bukti Kepercayaan Investor Meningkat

Perry menekankan bahwa keberadaan CCP diharapkan menjadi pengubah permainan dalam pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. “Dengan CCP, risiko kredit akan lebih rendah, dan pembentukan harga serta suku bunga akan lebih stabil. Ini diharapkan dapat menurunkan biaya utang pemerintah,” jelas Perry.

Pembentukan CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. BI telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar untuk pendirian lembaga tersebut, yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI tahun lalu.

Baca Juga :   Per 20 September, Dana Asing Lari dari Indonesia Capai Rp9 Triliun

Sebagai lembaga infrastruktur pasar keuangan, CCP akan menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, sekaligus bertindak sebagai penjamin untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan volatilitas harga pasar.

Dengan peluncuran CCP, BI dan para pemangku kepentingan berharap dapat memperkuat stabilitas dan efisiensi pasar finansial di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Mhd)