Perpres Nomor 96 Tahun 2024: Indonesia Tetapkan Cadangan Penyangga Energi untuk Ketahanan Nasional

Perpres Nomor 96 Tahun 2024: Indonesia Tetapkan Cadangan Penyangga Energi untuk Ketahanan Nasional. foto dok esdm.go.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menghadapi tantangan terkait fluktuasi harga energi global, bencana alam, dan gangguan pasokan.

Landasan Hukum untuk Ketahanan Energi

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menyatakan bahwa Perpres CPE ini akan berfungsi sebagai payung hukum untuk upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi. “Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arahan yang jelas bagi Pemerintah dalam pelaksanaan penyediaan CPE,” ungkap Djoko dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 September.

Djoko menambahkan bahwa pemerintah menyadari betapa pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko yang mungkin timbul, seperti fluktuasi harga minyak global atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif mengelola cadangan energi ini dengan cara yang efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Baca Juga :   Pemerintah Luncurkan Perpres Cadangan Penyangga Energi untuk Ketahanan Nasional

Detail Pengaturan CPE

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait CPE, termasuk jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan, serta pengelolaan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan. DEN akan bertanggung jawab atas pengaturan CPE, sementara pengelolaannya akan berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengelolaan juga dapat melibatkan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi.

Jenis CPE yang diatur meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG. Jumlah cadangan yang diatur adalah 9,64 juta barel untuk BBM jenis bensin, 525,78 ribu metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi. Penyediaan CPE akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2035, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga :   Pemerintah Indonesia Terbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Kriteria Lokasi dan Pengelolaan

Djoko menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan CPE harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan kelayakan, seperti geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, dan infrastruktur. Penentuan lokasi akan dilakukan dalam Sidang Anggota DEN, dengan mengoptimalkan infrastruktur energi yang sudah ada dan menambah infrastruktur baru jika diperlukan.

Pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan cadangan. Persediaan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor, dan CPE akan digunakan dalam kondisi krisis energi atau darurat energi sesuai dengan Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi.

Baca Juga :   Pemerintah Indonesia Terbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pendanaan dan Pelaksanaan

Pengelolaan CPE akan didanai melalui APBN dan sumber lain yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis, pembinaan, dan pengawasan CPE.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko Siswanto.

Dengan langkah ini, Indonesia mempertegas komitmennya dalam membangun ketahanan energi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi yang tidak stabil. Perpres CPE ini menjadi tonggak penting dalam strategi nasional untuk memastikan pasokan energi yang aman dan handal bagi seluruh rakyat Indonesia. (Hky)