Ekbis  

Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Dinilai Kunci untuk Menyelamatkan Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Dinilai Kunci untuk Menyelamatkan Industri Tekstil dan Produk Tekstil. foto dok usahaqukonveksi.com

JagatBisnis.com – Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, menegaskan bahwa penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dapat memainkan peran penting dalam mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut Nandi, BMAD yang efektif dapat membantu meningkatkan kapasitas produksi industri lokal, yang saat ini hanya beroperasi pada 30%-40% dari kapasitas maksimalnya.

“Dengan adanya perlindungan melalui BMAD, industri lokal diharapkan dapat memaksimalkan kapasitas produksinya dan menyerap kembali tenaga kerja yang terdampak akibat penurunan produksi karena arus barang impor yang tidak terkendali,” ujar Nandi pada Selasa (3/9).

Baca Juga :   Investasi Industri Tekstil China di Indonesia: Peluang dan Tantangan Bagi Industri Nasional

Nandi mengusulkan agar persentase BMAD yang diberlakukan berada di kisaran 80%-100% untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi produk TPT domestik. Ia menyebutkan bahwa data dan analisis dari berbagai pihak menunjukkan bahwa BMAD dalam rentang tersebut bisa efektif, sambil tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi dan harga pasar.

“Penerapan BMAD yang optimal akan tergantung pada seberapa baik persentase tersebut dapat mengurangi arus barang impor yang merugikan tanpa menyebabkan inflasi yang signifikan,” tambahnya.

Namun, Nandi juga menekankan bahwa BMAD saja tidak cukup. Ia menegaskan perlunya upaya tambahan yang harus dilakukan bersamaan untuk mendukung pemulihan industri TPT dalam negeri. Langkah-langkah tersebut meliputi pengawasan ketat terhadap impor ilegal, penerapan standar kualitas yang tinggi, serta dukungan terhadap inovasi dan peningkatan kapasitas produksi industri lokal.

Baca Juga :   Membangkitkan Kembali Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia: Komitmen untuk Meningkatkan SDM dan Daya Saing

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan bahwa BMAD akan diterapkan terlebih dahulu pada produk keramik. Sekretaris Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, mengungkapkan bahwa BMAD untuk produk keramik telah disepakati dengan kisaran 32% hingga 60% pada 6 Agustus lalu.

Baca Juga :   Strategi Kemenperin Menghadapi Tantangan dan Memperkuat Industri Tekstil Nasional

“Range BMAD untuk produk keramik telah disetujui oleh Menteri Perdagangan, atas usulan Menteri Perindustrian, serta disetujui oleh Kementerian Keuangan,” jelas Kris dalam konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Senin (2/9).

Meskipun demikian, Nandi mengungkapkan bahwa asosiasi pertekstilan Indonesia masih aktif melakukan advokasi untuk memasukkan industri TPT ke dalam skema BMAD. “Asosiasi pertekstilan terus berupaya mendorong pemerintah agar segera mengikutsertakan industri TPT dalam BMAD, mengingat urgensi perlindungan terhadap sektor ini,” tutupnya. (Mhd)