JagatBisnis.com – Dalam perkembangan terbaru yang memicu perdebatan sengit, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimum calon kepala daerah. Keputusan ini, yang diambil dalam hitungan menit pada rapat Baleg DPR Rabu (21/8/2024), menegaskan bahwa DPR lebih memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial, daripada mematuhi putusan MK yang lebih dulu keluar.
Kontroversi Penghitungan Usia Minimum
Putusan MK sebelumnya menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan MA yang menghitung usia minimum sejak tanggal pelantikan. Keputusan ini diambil dengan dukungan mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P yang tetap bertahan pada posisi mematuhi MK. Menurut PDI-P, putusan MK harusnya diutamakan karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
Putra Nababan dan Arteria Dahlan dari PDI-P secara vokal menyatakan bahwa Baleg DPR seharusnya menghormati putusan MK. Mereka menekankan bahwa keputusan untuk mengabaikan putusan MK dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, yang memilih untuk menolak putusan MK dan memilih patuh pada putusan MA.
Keputusan yang Menguntungkan Kaesang Pangarep
Keputusan Baleg DPR ini memiliki dampak signifikan, terutama bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang mulai diperbincangkan sebagai calon potensial dalam Pilkada 2024. Jika mengikuti putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat karena pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, usianya baru 29 tahun. Namun, dengan mengikuti putusan MA, Kaesang bisa tetap maju karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kemungkinan baru akan berlangsung pada 2025, setelah ia berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon dalam Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri, Ahmad Luthfi. Dengan keputusan Baleg DPR ini, peluang Kaesang untuk ikut bertarung di Pilkada 2024 semakin besar.
MK Tegaskan Konsekuensi Pelanggaran
Mahkamah Konstitusi tidak tinggal diam. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK dengan tegas menyatakan bahwa penghitungan usia minimum calon kepala daerah harus dilakukan saat proses pencalonan, bukan pada saat pelantikan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa syarat usia minimum ini tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut, dan harus dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu.
Saldi juga mengingatkan bahwa calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia minimum sesuai dengan putusan MK berpotensi didiskualifikasi jika digugat ke MK sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. “Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dapat dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” tegasnya.
Bola Panas di Tangan KPU
Kini, situasi semakin panas dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu berada di tengah-tengah polemik ini. KPU dihadapkan pada pilihan sulit: apakah mengikuti putusan MK yang secara konstitusional lebih tinggi, atau tunduk pada keputusan politik yang diambil oleh Baleg DPR. Keputusan KPU dalam menyikapi situasi ini akan menjadi penentu dalam menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan kepala daerah mendatang.
Dengan berbagai dinamika ini, polemik soal syarat usia minimum calon kepala daerah tidak hanya sekadar perdebatan hukum, tetapi juga menjadi isu politik yang mempengaruhi peta kekuatan menjelang Pilkada 2024. (Mhd)