Badan Bank Tanah Menang Gugatan Lahan Bandara VVIP IKN: Putusan Pengadilan Tegaskan Kebenaran Proses

Badan Bank Tanah Menang Gugatan Lahan Bandara VVIP IKN: Putusan Pengadilan Tegaskan Kebenaran Proses. foto dok banktanah.id

JagatBisnis.com – Badan Bank Tanah (BBT) baru-baru ini memenangkan gugatan terkait klaim lahan untuk pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilayangkan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45, Asmari. Pengadilan Negeri Penajam menolak gugatan yang diajukan Asmari, bersama dengan tergugat lainnya, Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati Penajam Paser Utara.

Keputusan Pengadilan

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan Majelis Hakim. Menurut Parman, keputusan tersebut sesuai dengan norma dan formil hukum, serta mendukung amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur percepatan pembangunan Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Dinamika dalam penyediaan lahan ini memang kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat pemerintah dengan memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Parman dalam keterangan resmi, Rabu (21/8).

Putusan Pengadilan Negeri Penajam menyebutkan bahwa gugatan Asmari dinyatakan kabur atau Obscuur Libel, karena penggugat tidak dapat membuktikan klaimnya dengan jelas mengenai batas-batas tanah dan pihak-pihak pemiliknya. Pengadilan juga menilai bahwa ganti rugi yang diminta Asmari sebesar Rp 29 miliar tidak dapat diterima karena klaimnya tidak terperinci.

Penyediaan Lahan dan Dampak Sosial

BBT telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN, dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat yang terkena dampak pembangunan ini juga telah diberikan kompensasi sesuai dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim sudah pada jalur yang benar. “Penggugat gagal membuktikan kepemilikan tanah dan batas-batasnya, serta mengajukan klaim ganti rugi secara pribadi,” kata Oce. Putusan ini menegaskan bahwa BBT telah bertindak sesuai dengan hukum dan berkontribusi pada kelancaran program strategis nasional.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari klaim Asmari yang mengaku memiliki tanah seluas sekitar 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan penggunaan lahan seluas 290,67 hektare untuk pembangunan Bandara VVIP IKN. Asmari meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Penajam menolak gugatan tersebut, menilai gugatan tersebut kabur dan tidak jelas.

Penegasan Hukum dan Dampak Positif

Putusan ini menggarisbawahi bahwa Badan Bank Tanah dan pihak terkait telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran. Pembangunan Bandara VVIP di IKN akan terus berlanjut sesuai rencana, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru.

Dengan keputusan ini, harapan untuk pembangunan infrastruktur yang memadai dan berdampak positif bagi masyarakat semakin terbuka, sementara proses hukum memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. (Zan)